Jajaran Satreskrim  Polres  Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menangkap warga Kelurahan Sebalo atas nama Lukas (57)  karena kedapatan membakar lahan.

Lukas diduga melakukan Tidak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 108 undang-Undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 15.00 WIB kami mendatangi lokasi pembakaran lahan untuk mencari barang bukti, dan saksi-saksi di sekitar TKP serta  mengambil dokumentasi TKP.  Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, personel Polsek Bengkayang dan Satreskrim melakukan penangkapan pelaku di rumahnya, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan untuk di proses lebih lanjut," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Michael Terry Hendrata saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan juga dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat telah ditemukan kegiatan pembakaran lahan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dengan cara merintis, menebas rumput, daun, dahan, ranting disekeliling batas ladang.

"Kemudian rumput, daun, dahan, ranting yang sudah di tebas dibakar dengan menggunakan korek api gas warna hijau dengan luas lahan yang dibakar  kurang lebih 1 (satu) hektare. Tujuannya adalah untuk melapangkan lahan tersebut, kemudian setelah lapang akan ditanami padi,” papar dia.

Sebelumnya, Polres Bengkayang juga mengamankan Sukimin warga jalan Panglima Libau, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang pada Kamis (8/8).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / 115  / A / VII / Res.5.3 / 2019 / Reskrim, tanggal 8 Agustus 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

”Kami mendatangi TKP dan langsung mengamankan dan interograsi pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya telah membakar lahan,” jelas dia

Dalam laporan polisi tersebut, pelaku dengan membawa alat berupa korek api gas warna kuning, satu buah parang, dengan mengajak istri pelaku Hamidah, adik kandung pelaku Nurbasari, ibu kandung pelaku Karmini menuju ke lahan yang dia olah untuk membuka lahan dengan cara membakar, dan yang melakukan pembakaran adalah pelaku sendiri.

"Pelaku membakar dengan cara menyiapkan sebilah bambu kering dan dibakar ujung bambu tersebut, hingga hidup selanjutnya api di bambu  dibakar ke semak-semak kayu serta daun-daun kayu yang sudah kering. Yang dimulai dari sebelah pinggir selanjutnya api langsung menjalar ke tengah hingga api membesar  dan mengeluarkan banyak asap," katanya.

Michael menegaskan  kedua pelaku dalam hal ini melakukan pembakaran lahan (ladang) sudah diamankan di Mapolres Bengkayang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini akan diproses tuntas, dan sudah  penetapan tersangka," tegasnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019