Pemerintah Daerah Kayong Utara mengesahkan 7 peraturan daerah yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Jumat.
Tujuh peraturan daerah itu yakni tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, peraturan daerah tentang pemberdayaan pondok pesantren dan majelis taklim, peraturan daerah tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, peraturan daerah tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Kalimantan Barat tahun 2020 -2033, peraturan daerah tentang penataan desa, dan peraturan daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil serta peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2019 – 2034
"Ketujuh rancangan peraturan daerah tersebut telah dilaporkan oleh masing – masing pansus kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani.
Citra Duani berharap agar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan sosialisasi terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut agar segera diketahui dan diimplementasikan serta tunduk dan patuh.
"Setelah disahkan DPRD kita akan segera bikin peraturan bupati setelah itu kita akan sosialisasikan kepada masyarakat karena masyarakat kurang informasi tentang perda dan perbup, jadi semua OPD terkait kita serentak sampai ke desa – desa harus disosialisasikan segera,” jelasnya.
Salah satu fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan akhirnya terhadap 7 raperda tersebut memberikan catatan khusus.
Salah satunya rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2019 – 2034 yang harus selaras dengan nilai agama dan kearifan lokal, sosial dan budaya masyarakat.
“Sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan ketentraman, dan ketertiban umum. Peraturan ini dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pendaftaran pencatatan dan pendataan usaha pariwisata pemerintah memandang perlu melakukan penataan pariwisata,” kata Haripin DPRD dari Fraksi PKB dalam pandangan akhir fraksinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Tujuh peraturan daerah itu yakni tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, peraturan daerah tentang pemberdayaan pondok pesantren dan majelis taklim, peraturan daerah tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, peraturan daerah tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Kalimantan Barat tahun 2020 -2033, peraturan daerah tentang penataan desa, dan peraturan daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil serta peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2019 – 2034
"Ketujuh rancangan peraturan daerah tersebut telah dilaporkan oleh masing – masing pansus kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani.
Citra Duani berharap agar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan sosialisasi terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut agar segera diketahui dan diimplementasikan serta tunduk dan patuh.
"Setelah disahkan DPRD kita akan segera bikin peraturan bupati setelah itu kita akan sosialisasikan kepada masyarakat karena masyarakat kurang informasi tentang perda dan perbup, jadi semua OPD terkait kita serentak sampai ke desa – desa harus disosialisasikan segera,” jelasnya.
Salah satu fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan akhirnya terhadap 7 raperda tersebut memberikan catatan khusus.
Salah satunya rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2019 – 2034 yang harus selaras dengan nilai agama dan kearifan lokal, sosial dan budaya masyarakat.
“Sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan ketentraman, dan ketertiban umum. Peraturan ini dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pendaftaran pencatatan dan pendataan usaha pariwisata pemerintah memandang perlu melakukan penataan pariwisata,” kata Haripin DPRD dari Fraksi PKB dalam pandangan akhir fraksinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019