Polresta Pontianak, Kalbar meluncurkan inovasi tiga aplikasi daring (online), yakni Polisi Kite, Whatsapp Tilang dan E-Santidugar (Surat Perintah Anti-Duga Pelanggaran).

"Dari dua aplikasi itu Polisi Kite dan Whatsapp ini sifatnya merupakan eksternal yang dapat
dipergunakan oleh masyarakat, sedangkan E-Santidugar merupakan aplikasi internal kami," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan, aplikasi Polisi Kite ini dapat dipergunakan oleh masyarakat dalam membuat pengaduan dan laporan kejadian berupa kriminal, kebakaran, pelanggaran dan lakalantas serta lain sebagainya.

"Penggunaan aplikasi ini sifatnya membutuhkan bantuan kepolisian yang penggunaan aplikasi ini juga hampir sama dengan kita menggunakan sistem aplikasi grab. Jadi, ketika masyarakat ingin melapor dengan menggunakan aplikasi ini, nantinya laporan tersebut akan terverifikasi di human center," katanya.

Namun ujarnya lagi, sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan aplikasi ini harus mengunduh dulu aplikasi ini dan teregistrasi. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan aplikasi ini tidak menjadi mainan olah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Dari laporan ini kemudian akan di sebarkan kepada anggota kami untuk segera ditindaklanjuti. Siapa polisi yang terdekat maka wajib segera mendatangi TKP dari laporan itu," katanya.

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang ingin mengirim laporan hoaks tidak akan bisa melalui aplikasi Polisi Kite ini. Sebab aplikasi ini sudah difilter, misalnya kalau kirim data juga harus diikuti foto atau video kejadian saat itu juga.

Adapun aplikasi WA tilang ini merupakan terobosan dengan mengoptimalkan kamera-kamera handphone saat ada pelanggaran di jalan raya. Baik itu dari masyarakat maupun dari para petugas kepolisian.

Namun saat ini, pihaknya utamakan dulu dari anggota polisi, untuk memotret setiap kejadian pelanggaran jalan dan memotret plat kendaraan si pelanggar dan nantinya setelah diverifikasi di human center, maka pemilik kendaraan yang melanggar tersebut akan di hantarkan surat tilang langsung ke alamat tempat tinggalnya. Dan jika para pelanggar ini tidak membayar tilang maka akan dilakukan pemblokiran STNK-nya

"Dengan banyaknya pengawasan melalui kamera-kamera masyarakat, polisi dan kamera CCTV yang di pasang oleh Pemkot Pontianak, kami berharap kondisi ketertiban dan kedisiplinan berlalu lintas dapat benar-benar terwujud," katanya.

Sementara aplikasi E-Santidugar ini merupakan anti duplikasi anggaran yang sifatnya internal di kepolisian. Bisa saja nantinya diaplikasi oleh kementerian dan lembaga lainnya. Karena dalam hal penyerapan anggaran dipa selalu terjadi pelanggaran duplikasi anggaran dan personel dalam beberapa kegiatan.

"Biasanya ada ketidakefektifan penyerapan dan penyusunan anggaran negara serta selalu terjadi pengembalian anggaran karena ditemukannya duplikasi. Namun dengan aplikasi E-Santidugar ini dijamin tidak akan ada lagi duplikasi-duplikasi tersebut," katanya.

Ia berharap, masyarakat dan seluruh elemen dapat mendukung penerapan aplikasi ini. " Saya berharap program penerapan aplikasi ini berhasil dilakukan di Kota Pontianak, dan dapat menjadi contoh daerah lain untuk menerapkannya," katanya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019