Sepulang menghadiri pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Bali, Rabu (21/8), Bupati Sekadau Rupinus menutup kegiatan di Pontianak.
Kegiatan tersebut yakni Sosialisasi Permendagri No 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, Jumat (23/8).
Hadir mendampingi bupati, Sekda Kabupaten Sekadau Drs. Zakaria, dan Asisten 1 Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Sekadau Fendi.
Sekretaris Daerah, Zakaria dalam sambutannya pada acara penutupan kegiatan itu menyebutkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah d Lingkungan Pemkab Sekadau harus memiliki salinan produk hukum sebagai pedoman dalam bekerja.
Secara teknis dalam proses pelaksanaan produk hukum lanjut sekda, sekretaris di setiap SKPD ebagai admin wajib melihat dan mengkoreksi tata naskah.
"Sebagai admin Sekretaris harus melihat koreksi tata naskah. Yang bertanggung jawab terhadap tata naskah adalah sekretaris. Harus ada kepastian dalam tata naskah dinas, Program pembentukan perda harus dilaksanakan matang oleh SKPD," kata Sekda.
Dijelaskan Sekda Produk hukum dilaksanakan agar tidak menyalahi kewenangan. "Rancangan produk hukum dibahas dulu di SKPD, baru disampaikan kebagian hukum. Sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam setiap SKPD penting. Laksanakan sebaik baiknya. Jangan sampai ada indikasi pelanggaran hukum. Apa yang telah kita dapat dalam materi menjadi bekal kita dalam bekerja, bekerja harus tetap mengedepankan dengan prinsip prinsip hukum, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari, " pinta sekda lagi.
Sementara itu Bupati Rupinus sebelum menyampaikan sambutan, menyebut ada empat sifat/jenis PNS. Yang pertama sebut Bupati, tidak tahu tidak mau. Sebetulnya dia tahu dengan tugas dan tanggung jawab, tetapi dia pura-pura tidak mau. Ini termasuk kategori yang malas, sudah tidak tahu tetapi tidak mau belajar.
Sifat kedua Tahu tapi tidak mau. Ini kategori yang parah. Sifat ketiga adalah tidak tahu tapi mau, kalau yang ini agak bagus. Yang ke empat adalah tahu tapi mau. Sifat keempat ini yang baik, dan harus menjadi prinsip dan pegangan bagi PNS dalam berkarya.
Dalam sambutannya, Bupati minta agar semua SKPD memperhatikan dan melaksanakan produk hukum dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Disampaikan Bupati sosialisasi produk hukum ini perlu sebab merupakan sarana bagi SKPD khususnya admin dan operator dalam penyusunan produk hukum daerah.
" Saya berharap apa yang telah diterima agar diterapkan. Saya minta SKPD juga harus berperan aktif dalam penyusunan produk hukum daerah. Sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini saya yakin peserta mendapat pengetahuan, namun demikian melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membantu SKPD dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan ditempat tugasnya masing-masing," katanya.
"SK yang disampaikan harus ada konsep jangan kasih yang mentah," pinta Bupati.
Menurut Bupati penegakan hukum proggres keberhasilan bukan dilihat dari seberapa banyak orang ditangkap tetapi dilihat seberapa jauh perbuatan korupsi bisa ditekan dan mencegah kerugian negara. Peraturan perundang-undangan supaya efektif perlu ada sanksi, baik pidana, perdata dan administrasi.
"Saya minta kepada SKPD terutama yang ada pada pelayanan publik, tolong pimpinan dibantu. Harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas tetap mengedepankan aspek-aspek hukum. Jangan sampai tersangkut masalah hukum," tegas Bupati Rupinus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kegiatan tersebut yakni Sosialisasi Permendagri No 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, Jumat (23/8).
Hadir mendampingi bupati, Sekda Kabupaten Sekadau Drs. Zakaria, dan Asisten 1 Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Sekadau Fendi.
Sekretaris Daerah, Zakaria dalam sambutannya pada acara penutupan kegiatan itu menyebutkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah d Lingkungan Pemkab Sekadau harus memiliki salinan produk hukum sebagai pedoman dalam bekerja.
Secara teknis dalam proses pelaksanaan produk hukum lanjut sekda, sekretaris di setiap SKPD ebagai admin wajib melihat dan mengkoreksi tata naskah.
"Sebagai admin Sekretaris harus melihat koreksi tata naskah. Yang bertanggung jawab terhadap tata naskah adalah sekretaris. Harus ada kepastian dalam tata naskah dinas, Program pembentukan perda harus dilaksanakan matang oleh SKPD," kata Sekda.
Dijelaskan Sekda Produk hukum dilaksanakan agar tidak menyalahi kewenangan. "Rancangan produk hukum dibahas dulu di SKPD, baru disampaikan kebagian hukum. Sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam setiap SKPD penting. Laksanakan sebaik baiknya. Jangan sampai ada indikasi pelanggaran hukum. Apa yang telah kita dapat dalam materi menjadi bekal kita dalam bekerja, bekerja harus tetap mengedepankan dengan prinsip prinsip hukum, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari, " pinta sekda lagi.
Sementara itu Bupati Rupinus sebelum menyampaikan sambutan, menyebut ada empat sifat/jenis PNS. Yang pertama sebut Bupati, tidak tahu tidak mau. Sebetulnya dia tahu dengan tugas dan tanggung jawab, tetapi dia pura-pura tidak mau. Ini termasuk kategori yang malas, sudah tidak tahu tetapi tidak mau belajar.
Sifat kedua Tahu tapi tidak mau. Ini kategori yang parah. Sifat ketiga adalah tidak tahu tapi mau, kalau yang ini agak bagus. Yang ke empat adalah tahu tapi mau. Sifat keempat ini yang baik, dan harus menjadi prinsip dan pegangan bagi PNS dalam berkarya.
Dalam sambutannya, Bupati minta agar semua SKPD memperhatikan dan melaksanakan produk hukum dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Disampaikan Bupati sosialisasi produk hukum ini perlu sebab merupakan sarana bagi SKPD khususnya admin dan operator dalam penyusunan produk hukum daerah.
" Saya berharap apa yang telah diterima agar diterapkan. Saya minta SKPD juga harus berperan aktif dalam penyusunan produk hukum daerah. Sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini saya yakin peserta mendapat pengetahuan, namun demikian melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membantu SKPD dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan ditempat tugasnya masing-masing," katanya.
"SK yang disampaikan harus ada konsep jangan kasih yang mentah," pinta Bupati.
Menurut Bupati penegakan hukum proggres keberhasilan bukan dilihat dari seberapa banyak orang ditangkap tetapi dilihat seberapa jauh perbuatan korupsi bisa ditekan dan mencegah kerugian negara. Peraturan perundang-undangan supaya efektif perlu ada sanksi, baik pidana, perdata dan administrasi.
"Saya minta kepada SKPD terutama yang ada pada pelayanan publik, tolong pimpinan dibantu. Harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas tetap mengedepankan aspek-aspek hukum. Jangan sampai tersangkut masalah hukum," tegas Bupati Rupinus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019