Polres Sambas, Kalimantan Barat dalam Operasi Patuh Kapuas 2019 memprioritaskan delapan pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut agar semua aturan lalu lintas bisa ditaati oleh masyarakat.
Menurutnya pelanggaran yang jadi prioritas dalam Operasi Patuh 2019 meliputi tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, pengendara di bawah pengaruh miras, tidak menggunakan safety belt bagi kendaraan roda empat ke atas dan melebihi batas kecepatan maksimal.
"Pengendara yang melawan arus, menggunakan HP saat berkendara dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau sirine yang tidak sesuai peraturan akan turut menjadi prioritas dalam penegakan," ujar Kasat Lantas Polres Sambas AKP Andika Desky saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa mengawali operasi Patuh Kapuas 2019 di Polres Sambas, Satuan Lantas Polres Sambas menggelar razia lalu lintas di Mako Polres Sambas.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam operasi kepolisian kewilayahan operasi patuh yang rutin dilakukan setiap tahun dilaksanakan di seluruh Indonesia.
"Kegiatan ini digelar seluruh Polda, juga digelar oleh Polres Sambas dengan melaksanakan fokus delapan pelanggaran prioritas," tambah dia.
Terkait Operasi Patuh Kapuas 2019 pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi seminggu yang lalu. Dengan demikian ia mengharapkan agar masyarakat telah melengkapi surat kendaraan dan lainnya sebelum berkendara.
"Untuk masyarakat agar mempersiapkan segala administrasi kendaraan dan dalam berkendara agar memperhatikan kelengkapan kendaraan tersebut," papar dia..
Dikemukakan nya juga bahwa terhadap pelanggar lalu lintas, akan dikenakan sanksi berupa tilang.
"Sistem tilang sudah berdasarkan elektronik jadi kita tilang dan hari ini juga kita input dan dimonitor Korlantas. Prosesnya seperti biasa, akan dilaksanakan sidang di pengadilan. Setelah vonis, masyarakat boleh membayarkan denda dan mengambil kendaraan nya atau barang bukti lain berupa SIM dan STNK," jelas Kasat Lantas.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2019 diungkapkan oleh Kasat lantas, digelar selama 14 hari.
"Untuk razia dalam operasi patuh tidak terpaku pada satu titik, bisa di Sambas, atau kecamatan lainnya di Kabupaten Sambas karena operasi ini digelar dari 29 Agustus - 11 September 2019 mendatang, " kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Menurutnya pelanggaran yang jadi prioritas dalam Operasi Patuh 2019 meliputi tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, pengendara di bawah pengaruh miras, tidak menggunakan safety belt bagi kendaraan roda empat ke atas dan melebihi batas kecepatan maksimal.
"Pengendara yang melawan arus, menggunakan HP saat berkendara dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau sirine yang tidak sesuai peraturan akan turut menjadi prioritas dalam penegakan," ujar Kasat Lantas Polres Sambas AKP Andika Desky saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa mengawali operasi Patuh Kapuas 2019 di Polres Sambas, Satuan Lantas Polres Sambas menggelar razia lalu lintas di Mako Polres Sambas.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam operasi kepolisian kewilayahan operasi patuh yang rutin dilakukan setiap tahun dilaksanakan di seluruh Indonesia.
"Kegiatan ini digelar seluruh Polda, juga digelar oleh Polres Sambas dengan melaksanakan fokus delapan pelanggaran prioritas," tambah dia.
Terkait Operasi Patuh Kapuas 2019 pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi seminggu yang lalu. Dengan demikian ia mengharapkan agar masyarakat telah melengkapi surat kendaraan dan lainnya sebelum berkendara.
"Untuk masyarakat agar mempersiapkan segala administrasi kendaraan dan dalam berkendara agar memperhatikan kelengkapan kendaraan tersebut," papar dia..
Dikemukakan nya juga bahwa terhadap pelanggar lalu lintas, akan dikenakan sanksi berupa tilang.
"Sistem tilang sudah berdasarkan elektronik jadi kita tilang dan hari ini juga kita input dan dimonitor Korlantas. Prosesnya seperti biasa, akan dilaksanakan sidang di pengadilan. Setelah vonis, masyarakat boleh membayarkan denda dan mengambil kendaraan nya atau barang bukti lain berupa SIM dan STNK," jelas Kasat Lantas.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2019 diungkapkan oleh Kasat lantas, digelar selama 14 hari.
"Untuk razia dalam operasi patuh tidak terpaku pada satu titik, bisa di Sambas, atau kecamatan lainnya di Kabupaten Sambas karena operasi ini digelar dari 29 Agustus - 11 September 2019 mendatang, " kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019