Data pengendara yang terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas pada Giat Operasi Patuh Kapuas 2019 wilayah Kabupaten Mempawah pada hari kedua meningkat signifikan dari hari pertama.

Jika dihari pertama Giat Operasi Patuh Kapuas 2019 dilakukan penilangan terhadap 68 pengendara, dihari kedua petugas justru menindak tegas 120 pengendara.

"Pada hari kedua giat Operasi Patuh Kapuas ada sebanyak 120 pengendara yang ditilang petugas, dan teguran kita berikan kepada 17 pengendara lainnya. Pengendara roda 2 ada 37 orang, pengendara roda 4 ada 50 pengendara, dan pengendara roda 6 ada 33 pengendara," kata Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP. Rio Sigal Hasibuan, Jumat.

Lebih rinci disebutkan, penindakan dan sanksi tegas diberikan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan, seperti tidak menggunakan Helm SNI sebagaimana Pasal  291 Ayat 1 Dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 8 UULAJ, terdata 5 perkara.

Penindakan atas pelanggaran melampaui batas kecepatan sebagaimana diatur Pasal 287 Ayat 1 Dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf G Atau Pasal 115 Huruf A UULAJ dilaporkan nihil.

Demikian halnya penindakan terhadap pelanggaran pengemudi dalam pengaruh alkohol atau dringking driving sebagaimana diatur Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 UULAJ juga dilaporkan nihil.

"Namun, untuk penindakan terhadap pelanggaran safety belt sebagaimana diatur Pasal 289 Jo Pasal 406 Ayat 6 UULAJ petugas mendata sebanyak 64 perkara dan perkara lainnya terdata sebanyak 51 perkara," ungkap Kasat Lantas.

Lebih lanjut dikatakan, dalam giat Operasi Patuh Kapuas 2019 itu, Satlantas Polres Mempawah akan menindak tegas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran penggunaan Hp saat mengemudi. 

"Ini kita tekankan juga terhadap masyarakat umumnya. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 UULAJ," ujar Kasat Lantas AKP Rio Sigal Hasibuan.

Selain itu, Kasat Lantas juga kembali mengimbau agar para pengendara disiplin berlalu lintas. Tidak menerobos lampu merah dan melawan arus lalu lintas.

"Dalam giat Ops Patuh Kapuas ini kami juga akan tegas menindak penggunaan lampu rotator atau Strobo sebagaimana diatur padal 287 ayat 4 Jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f Jo pasal 134," tegasnya.

Giat Operasi Patuh Kapuas 2019 dilaksanakan Satlantas Polres Mempawah melibatkan 40 personil dan instansi terkait. Pelaksaanaan Operasi Patuh Kapuas itu antar lain difokuskan di Sengkubang, Kelurahan Tengah, Jungkat, Sui Pinyuh dan Jalan GM. Taufik Mempawah.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019