Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadikan Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sebagai desa pelopor untuk transaksi nontunai.
"Kita menjadikan Desa Parit Baru sebagai pelopor untuk transaksi non tunai, karena desa ini yang pertama menerapkannya. Namun, saat ini sudah ada 28 desa yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya pada 3 Mei 2019 dan sedikitnya 22 desa telah menerapkan aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Selasa.
Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai ini merupakan gagasan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan pertama kalinya di Indonesia.Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya merupakan desa pertama di Kubu Raya dan Indonesia yang pertama kali melakukan transaksi nontunai.
Muda menyatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Desa Parit Baru yang telah berupaya melakukan langkah percepatan dan inovasi di tingkat desa. Hal itu, menurutnya, mendukung arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
"Mudah-mudahan langkah ini bisa diikuti seluruh desa di Kubu Raya," harap Muda.
Dia mengatakan, transaksi nontunai yang diterapkan desa-desa di Kubu Raya merupakan terobosan pertama di Indonesia
Muda mengatakan CMS atau transaksi nontunai yang diterapkan 28 pemerintah desa merupakan terobosan untuk membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal itu sekaligus mengamankan dan melindungi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi hak masyarakat desa.
"Ini juga sebagai upaya membentengi aparatur desa dari persoalan hukum sekaligus mempercepat pembangunan. Memastikan realisasinya bisa lebih efektif dan termonitor dengan baik," tuturnya.
Dia juga menyatakan, di tahun 2020 nanti seluruh desa di Kubu Raya diharuskan menerapkan transaksi non tunai. Ia mengungkapkan peraturan bupati terkait hal itu telah dibuat.
Menurut Muda, penerapan transaksi nontunai di tingkat pemerintahan desa sangat efektif dan efisien. Karena membuat aparatur desa tidak lagi direpotkan oleh berbagai hal.
"Semuanya akan lebih jelas, dananya jelas, transaksinya jelas, kemana larinya jelas, rekening korannya juga jelas. Bahkan, laporannya lebih mudah dan kita juga akan lebih mudah untuk mengontrol," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Parit Baru Musa mengatakan, dari 28 desa di Kubu Raya yang dilakukan uji coba penerapan transaksi nontunai, Desa Parit Baru merupakan desa pertama yang mampu menerapkan transaksi nontunai.
Musa menjelaskan, transaksi nontunai yang dilakukan pihaknya merupakan transaksi untuk insentif perangkat RT, dusun perangkat desa, posyandu, BPD, dan sejumlah transaksi lainnya.
"Saat ini sudah tahap ketiga penerimaan dana desa, kemarin sudah kita transfer lima bulan, dan hari ini kita transfer tiga bulan, kemudian di bulan September kita transfer lagi empat bulan," kata Musa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kita menjadikan Desa Parit Baru sebagai pelopor untuk transaksi non tunai, karena desa ini yang pertama menerapkannya. Namun, saat ini sudah ada 28 desa yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya pada 3 Mei 2019 dan sedikitnya 22 desa telah menerapkan aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Selasa.
Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai ini merupakan gagasan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan pertama kalinya di Indonesia.Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya merupakan desa pertama di Kubu Raya dan Indonesia yang pertama kali melakukan transaksi nontunai.
Muda menyatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Desa Parit Baru yang telah berupaya melakukan langkah percepatan dan inovasi di tingkat desa. Hal itu, menurutnya, mendukung arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
"Mudah-mudahan langkah ini bisa diikuti seluruh desa di Kubu Raya," harap Muda.
Dia mengatakan, transaksi nontunai yang diterapkan desa-desa di Kubu Raya merupakan terobosan pertama di Indonesia
Muda mengatakan CMS atau transaksi nontunai yang diterapkan 28 pemerintah desa merupakan terobosan untuk membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal itu sekaligus mengamankan dan melindungi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi hak masyarakat desa.
"Ini juga sebagai upaya membentengi aparatur desa dari persoalan hukum sekaligus mempercepat pembangunan. Memastikan realisasinya bisa lebih efektif dan termonitor dengan baik," tuturnya.
Dia juga menyatakan, di tahun 2020 nanti seluruh desa di Kubu Raya diharuskan menerapkan transaksi non tunai. Ia mengungkapkan peraturan bupati terkait hal itu telah dibuat.
Menurut Muda, penerapan transaksi nontunai di tingkat pemerintahan desa sangat efektif dan efisien. Karena membuat aparatur desa tidak lagi direpotkan oleh berbagai hal.
"Semuanya akan lebih jelas, dananya jelas, transaksinya jelas, kemana larinya jelas, rekening korannya juga jelas. Bahkan, laporannya lebih mudah dan kita juga akan lebih mudah untuk mengontrol," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Parit Baru Musa mengatakan, dari 28 desa di Kubu Raya yang dilakukan uji coba penerapan transaksi nontunai, Desa Parit Baru merupakan desa pertama yang mampu menerapkan transaksi nontunai.
Musa menjelaskan, transaksi nontunai yang dilakukan pihaknya merupakan transaksi untuk insentif perangkat RT, dusun perangkat desa, posyandu, BPD, dan sejumlah transaksi lainnya.
"Saat ini sudah tahap ketiga penerimaan dana desa, kemarin sudah kita transfer lima bulan, dan hari ini kita transfer tiga bulan, kemudian di bulan September kita transfer lagi empat bulan," kata Musa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019