Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi keuangan dengan mewajibkan penggunaan quick response code Indonesia standart (QRIS) bagi seluruh aparatur sipil negara atau ASN di kabupaten itu.
"Kami telah melakukan evaluasi tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (21/10).
Pada evaluasi tersebut Yusran menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat penggunaan QRIS di wilayah tersebut.
QRIS adalah standar pembayaran digital yang memanfaatkan kode QR guna mempermudah transaksi nontunai.
Dalam penjelasannya, Sekda Yusran menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat dalam menghadapi perkembangan teknologi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke metode pembayaran yang lebih efisien.
"Dengan adopsi QRIS, diharapkan proses transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan aman, meningkatkan efisiensi dalam berbagai sektor," tuturnya.
Dengan evaluasi tersebut, Yusran berharap dapat memperoleh masukan dan dukungan yang konstruktif untuk meningkatkan program dan implementasi digitalisasi di Kabupaten Kubu Raya.
"Visinya adalah menjadikan Kubu Raya sebagai daerah digital yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," katanya.
Langkah strategis seperti ini, yang diumumkan melalui kegiatan evaluasi, menjadi bukti nyata dari keseriusan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menghadirkan inovasi di tingkat lokal.
"Harapannya, dengan upaya ini, Kubu Raya dapat terus berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi digital yang berdaya saing tinggi," kata Yusran.