Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat bersama Forkopimda Singkawang melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan galian C di kota itu, untuk menghindari penyalahgunaannya dan mempercepat pembangunan daerah.
"Berkaitan dengan galian C, perlu diketahui bahwa Singkawang akan ada beberapa proyek besar yang akan dilakukan di tahun depan, yang salah satunya adalah pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN). Tentunya pembangunan SPN ini juga akan memerlukan bahan-bahan material seperti tanah, pasir, batu dan lain-lain," kata Wali Kota Singkawang, Thjai Thjui Mie di, Selasa, di Singkawang.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Singkawang akan mengundang Pemprov Kalbar serta pengelola galian C untuk mensosialisasikan titik-titik mana saja yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
"Sehingga, melalui pertemuan itu nanti ada suatu ketegasan titik-titik galian C mana yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Emy Hastuti mengatakan, sejak tahun 2015 izin produksi galian C sudah merupakan kewenangan Pemprov Kalbar.
"Sementara Pemkot Singkawang hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan tentang Galian C," katanya.
Sehingga, katanya, sejak tahun 2015 susah ada tiga pengelola Galian C yang sudah mengajukan rekomendasi kelayakan lingkungan ke pihaknya. "Dari pengajuan itu, dua rekomendasi sudah kita terbitkan sedangkan satu rekomendasi masih dalam proses," ujarnya.
Setelah rekomendasi kelayakan lingkungan sudah didapatkan dari DLH Singkawang, maka pengelola yang bersangkutan harus mengurusnya ke Pemprov untuk mendapatkan izin produksi.
"Karena, rekomendasi kelayakan lingkungan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin produksi dari Pemprov," katanya.
Menurutnya, setiap pengajuan rekomendasi kelayakan lingkungan galian C, sebelum diterbitkan akan ada pengecekan dari DLH bersama OPD dan pihak-pihak terkait, seperti Dinas PUPR, Kecamatan, Kelurahan, RT dan masyarakat.
"Pengecekan yang dilakukan untuk memastikan apakah galian C tersebut layak mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan,. Jadi tidak serta merta bisa dikeluarkan setelah diusulkan," katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi mengatakan, jika pihaknya tetap komitmen dengan Undang-Undang yang ada. "Yang pasti hukum tetap ditegakkan dengan tujuan untuk kemanfaatan hukum, keadilan ataupun kepastian," katanya.
Sehingga, pihaknya bersama-sama dengan Pemkot Singkawang berusaha untuk mencari solusi yang ada sehingga para pelaku usaha terutama penambang, bisa melakukan usahanya tidak melanggar hukum.
"Oleh sebab itu, kami di Polri bukan hanya mengambil dari sisi penegakan hukum saja, tetapi dari awal perencanaan kami sudah ikut serta sehingga semua tindakan-tindakan yang dilakukan Pemkot Singkawang sejalan dengan kepolisian dan sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujarnya.
Terlebih beberapa tahun terakhir, pihaknya sudah pernah melakukan penyidikan terhadap Galian C dengan dugaan pelanggaran penambang tanpa izin, begitu pula di tingkat Polda Kalbar khususnya di tahun 2018-2019.
"Penegakan hukum yang dilakukan untuk memberikan kepastian sehingga pembangunan di Kota Singkawang bisa berjalan begitu pula dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan tata ruang ataupun keindahan kota bisa berjalan dengan baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Berkaitan dengan galian C, perlu diketahui bahwa Singkawang akan ada beberapa proyek besar yang akan dilakukan di tahun depan, yang salah satunya adalah pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN). Tentunya pembangunan SPN ini juga akan memerlukan bahan-bahan material seperti tanah, pasir, batu dan lain-lain," kata Wali Kota Singkawang, Thjai Thjui Mie di, Selasa, di Singkawang.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Singkawang akan mengundang Pemprov Kalbar serta pengelola galian C untuk mensosialisasikan titik-titik mana saja yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
"Sehingga, melalui pertemuan itu nanti ada suatu ketegasan titik-titik galian C mana yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Emy Hastuti mengatakan, sejak tahun 2015 izin produksi galian C sudah merupakan kewenangan Pemprov Kalbar.
"Sementara Pemkot Singkawang hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan tentang Galian C," katanya.
Sehingga, katanya, sejak tahun 2015 susah ada tiga pengelola Galian C yang sudah mengajukan rekomendasi kelayakan lingkungan ke pihaknya. "Dari pengajuan itu, dua rekomendasi sudah kita terbitkan sedangkan satu rekomendasi masih dalam proses," ujarnya.
Setelah rekomendasi kelayakan lingkungan sudah didapatkan dari DLH Singkawang, maka pengelola yang bersangkutan harus mengurusnya ke Pemprov untuk mendapatkan izin produksi.
"Karena, rekomendasi kelayakan lingkungan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin produksi dari Pemprov," katanya.
Menurutnya, setiap pengajuan rekomendasi kelayakan lingkungan galian C, sebelum diterbitkan akan ada pengecekan dari DLH bersama OPD dan pihak-pihak terkait, seperti Dinas PUPR, Kecamatan, Kelurahan, RT dan masyarakat.
"Pengecekan yang dilakukan untuk memastikan apakah galian C tersebut layak mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan,. Jadi tidak serta merta bisa dikeluarkan setelah diusulkan," katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi mengatakan, jika pihaknya tetap komitmen dengan Undang-Undang yang ada. "Yang pasti hukum tetap ditegakkan dengan tujuan untuk kemanfaatan hukum, keadilan ataupun kepastian," katanya.
Sehingga, pihaknya bersama-sama dengan Pemkot Singkawang berusaha untuk mencari solusi yang ada sehingga para pelaku usaha terutama penambang, bisa melakukan usahanya tidak melanggar hukum.
"Oleh sebab itu, kami di Polri bukan hanya mengambil dari sisi penegakan hukum saja, tetapi dari awal perencanaan kami sudah ikut serta sehingga semua tindakan-tindakan yang dilakukan Pemkot Singkawang sejalan dengan kepolisian dan sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujarnya.
Terlebih beberapa tahun terakhir, pihaknya sudah pernah melakukan penyidikan terhadap Galian C dengan dugaan pelanggaran penambang tanpa izin, begitu pula di tingkat Polda Kalbar khususnya di tahun 2018-2019.
"Penegakan hukum yang dilakukan untuk memberikan kepastian sehingga pembangunan di Kota Singkawang bisa berjalan begitu pula dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan tata ruang ataupun keindahan kota bisa berjalan dengan baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019