Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Subdit ESDM, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rendy Jaya Laksamana mengatakan pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu harus segera disikapi agar tidak ada lagi masyarakat melakukan aktivitas tersebut.
"Sesuai Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan ESDM sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sehingga persoalan itu menjadi perhatian serius khususnya Dinas ESDM provinsi setempat," kata Rendy saat dihubungi Antara dari Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
Menurut Rendy, masyarakat juga harus diberikan ruang untuk pembinaan kearah aktivitas pertambangan resmi atau legal, karena disisi lain persoalan tambang biasanya dibutuhkan masyarakat karena persoalan ekonomi.
Bahkan dia meminta untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perizinan dengan tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Warga minta aparat tindak tegas pelaku galian C ilegal Kapuas Hulu
Baca juga: Penertiban PETI Kapuas Hulu sesuai undang - undang
"Jika memang sudah sesuai ketentuan ya, jangan dipersulit untuk perizinannya," ucap Rendy. Perlu kita ketahui kata Rendy, untuk pembinaan dan pengawasan pertambangan legal yang dikeluarkan daerah itu urusannya pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya, sedangkan pertambangan ilegal itu sudah menjadi urusan dan kewenangan aparat penegak hukum.
Untuk itu kata Rendy, persoalan tambang ilegal harus segera diatasi, jangan sampai masyarakat dibiarkan terjebak dalam hukum, karena disisi lain masyarakat membutuhkan karena faktor ekonomi dan tentu saja akan berdampak kepada pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah.
"Apabila pertambangan ada perizinan maka dapat menyerap tenaga kerja serta pendapatan daerah, saya rasa banyak potensi pertambangan yang belum tergarap secara legal," kata Rendy.
Selain itu, harus juga ada kemudahan - kemudahan dalam berinvestasi karena itu akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Baca juga: Tambang ilegal di Kapuas Hulu
Baca juga: Masyarakat PETI Kapuas Hulu bentuk tim urus izin
Dikatakan Rendy, faktor ekonomi memang membuat masyarakat melakukan pertambangan ilegal, namun itu harus diarahkan untuk kegiatan yang ramah lingkungan. Adapun kegiatan ramah lingkungan tersebut yaitu seperti bidang energi yang diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
"Daerah perlu mengembangkan dan meningkatkan energi terbarukan seperti biofuel, PLTS, PLMTH sesuai target nasional 23 persen pada tahun 2025 mendatang," kata dia.
Dirinya meyakini apabila aktivitas ramah lingkungan itu terus digalakkan maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat tanpa ada aktivitas pertambangan ilegal.
Pertambangan ilegal di Kapuas Hulu harus segera disikapi
Kamis, 29 November 2018 10:53 WIB