Putussibau (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan police line terhadap pertambangan batuan atau galian C ilegal di Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat.
Proses hukum yang dilakukan kepolisian Polres Kapuas Hulu itu menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C di daerah tersebut.
"Kami sudah sering kali mengingatkan agar aktivitas galian C itu dilandasi perizinan, namun masih saja beroperasi," kata salah satu petugas Satreskrim, kepada pemilik Galian C di Desa Sibau Hulu, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Senin.
Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, petugas kepolisian langsung membawa pemilik Galian C ilegal yang saat itu sedang melakukan aktivitas ilegalnya bersama sejumlah karyawan dan satu unit truk yang mengambil batuan galian C ilegal di lokasi tersebut.
Bahkan pihak kepolisian langsung melakukan police line dan meminta agar selama proses hukum berjalan tidak ada aktivitas galian C ilegal beroperasi, jika pun ingin beroperasi harus terlebih dahulu mengantongi perizinan pertambangan batuan atau galian C.
Sementara itu, pemilik galian C beserta karyawan serta salah satu sopir truk yang sedang membeli batuan galian C ilegal itu langsung di bawa ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas proses hukum tersebut pihak kepolisian belum bisa dimintai keterangan, karena kasus tersebut masih dalam penanganan dan pemeriksaan.