Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat meluncurkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Sicantik Cloud) untuk percepatan layanan perizinan di daerah itu, Kamis.

Pada peluncuran Sicantik Cloud oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo di aula kantor bupati setempat itu, juga dilakukan bimbingan teknis (bimtek) Sistem Online Submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), Sicantik, dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Peluncuran Sicantik Cloud dan sejumlah kegiatan pelatihan terkait bertujuan menginformasikan dan mengimplementasikan penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Kubu Raya Maria Agustina.

Dia menjelaskan tujuan lainnya yakni mempercepat dan mempermudah pelayanan masyarakat untuk berusaha dengan menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, termasuk pemanfaatan tanda tangan digital.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang PTSP, telah dilimpahkan pelayanan perizinan dan nonperizinan 19 bidang yang diproses melalui melalui aplikasi OSS Simyandu dan Sicantik, sedangkan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 304 Tahun 2019 tentang SOP Perizinan dan Nonperizinan terdapat 115 jenis izin dan nonizin yang dilayani melalui satu pintu di DPMPTSP Pemkab Kubu Raya.

"Dari 115 jenis izin dan nonizin, terdapat 74 jenis izin melalui OSS, 12 melalui Sicantik Cloud, 27 melalui Simyadu, satu pelayanan pengaduan, dan satu pelayanan informasi," katanya.

Maria menambahkan 12 jenis izin yang melalui Sicantik, di antaranya izin PAUD yang dikelola pemerintah, PAUD yang dikelola masyarakat, PKBM, SKRK, SIUP Minol, izin penelitian, izin titik reklame, izin penyelenggaraan reklame, bengkel, izin pemanfaatan ruang, SPPL, DPLH, dan DELH.

"Dari 115 jenis izin yang tertuang dalam SOP yang riil dilayani atau dibutuhkan masyarakat sampai dengan 4 September 2019 ada 35 jenis izin dan dua jenis nonizin (pengaduan dan informasi). Yang lain bukan tidak dilayani, tetapi belum ada masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan perizinan tersebut," katanya.

Pihaknya telah mengimplementasikan pelayanan perizinan melalui daring, yaitu OSS, sejak Juni 2018 dan SIMBG untuk IMB serta SLF sejak Juni 2019 sehingga masyarakat dapat mengakses dan melakukan pendaftaran izin dari mana saja.

"Jika belum memahami operasionalnya dapat ke DSPMPTSP untuk didampingi oleh tenaga profesional dan memahami aplikasi tersebut," tuturnya.

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan pada era digital saat ini, setiap pemerintah dituntut beradaptasi dengan kemajuan teknologi melalui berbagai terobosan agar layanan pemerintahan tidak ketinggalan zaman.

"Melalui sistem seperti ini, tujuan utamanya adalah memberikan kepastian kepada pelaku usaha, selain itu juga untuk memangkas tindakan yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Oleh karena fungsinya sebagai layanan, katanya, hasilnya dilihat dari tren atau kepuasan masyarakat.

Jika masyarakat sudah merasakan kepuasan atas layanan itu, katanya, maka layanan yang diluncurkan dinilai berhasil.

"Petugas atau pegawai tanpa disadari seringkali melakukan pelanggaran hukum, seperti pungli. Karena seringnya dilakukan dan ada peluang untuk melakukan itu sehingga perbuatan itu menjadi tanpa disadari. Melalui sistem seperti ini, hal itu dimungkinkan tidak terjadi kembali," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019