Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat memperluas Program Kinerja dan Akuntabilitas (Kiat) Guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu.

"Sejak tahun 2016, berjalannya Program Kiat Guru baru ada sebanyak 38 SD. Untuk tahun ini akan dilakukan penambahan 41 sekolah," kata Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Landak Eli di Ngabang, Selasa.

Ia mengatakan penambahan Program Kiat Guru merupakan usulan Pemkab Landak kepada Kemendikbud pada 2018 dengan fokus di daerah tertinggal. 

Untuk mempersiapkan penambahan program tersebut, Bappeda bersama Tim Kiat Guru melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah.

Baca juga: Program Kiat Guru Diperluas

Dia mengungkapkan tujuan sosialisasi program itu untuk memberikan pemahaman tentang Program Kiat Guru kepada semua pihak terkait, mulai sekolah, pemerintahan desa, komite sekolah, dan pengawas sekolah.

Salah satu anggota Tim Program Kiat Guru, Rivai, mengatakan program tersebut telah memberi dampak signifikan terhadap hasil belajar murid SD, menekan angka buta huruf dan buta angka pada anak kelas rendah.

Program itu telah menekan angka buta huruf pada 2016 yang 15,8 persen turun pada 2018 menjadi 2,6 persen, sedangkan tingkat buta angka pada 2016 yang 10,6 persen turun pada 2018 menjadi 0,4 persen.

"Ssecara data yang kita lihat pada 38 sekolah yang sudah berjalan terjadi peningkatan hasil belajar murid yang signifikan terutama tentang kemampuan dasar pada pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika," katanya.

Selain itu, katanya, adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendorong peningkatan hasil belajar murid.

Baca juga: Landak alokasikan Rp32 miliar dana APBD untuk pendidikan

"Yang terpenting partisipasi masyarakat semakin meningkat, ini ditunjukkan dengan jumlah pertemuan antara pihak sekolah dan masyarakat," katanya.

Perluasan dan pemantapan Program Kiat Guru dengan dasar penandatanganan surat perjanjian kerja sama Pemkab Landak dan Dirjen GTK-Kemdikbud, serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dengan Nomor Perjanjian 02B/II/PKS/2019, 03/TNP2K/03/2019, dan 050/03/Bappeda/2019 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Landak tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kiat Guru Nomor 41 Tahun 2019.

Perluasan program itu, meliputi SDN 20 Perbuak, SDN 14 Medang, SDN 04 Tembawang Bale, SDN 15 Nyiin, SDN 12 Bengawan Ampar, SDN 03 Kedama, SDN 04 Paku Raya, SDN 18 Berangan Pale, SDN 14 Nek Maih, SDN 15 Kusam, SDN 21 Sibo Sarikan, SDN 27 Sabah, SDN 10 Maria Bagak, SDN 07 Muun, SDN 34 Kota Baru, SDN 43 Tapis Tembawang, SDN 55 Pak Mayam, SDN 12 Belangiran, SDN 12 Semugih, SDN 05 Seba, SDN 18 Dange Aji, SDN 24 Kuala Pade, SDN 05 Gamang, SDN 19 Kersik Belantian, SDN 21 Reo Behe, SDN 05 Permiit, SDN 07 Sehe, SDN 06 Tanjung Balai, SDN 08 Manggang, SDN 23 Selutung, SDN 07 Mentonyek, SDN 09 Pampang, SDN 37 Perigi, SDN 23 Titi Tareng, SDN 07 Sejagan, SDN 12 Sembatu, SDN 19 Toho Raba, SDN 46 Plasma II, SDN 58 Semabak, SDN 31 Sumiak, dan SDN 37 Kemayo.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019