Kualitas udara di Kota Pontianak sudah masuk  kategori berbahaya. Sesuai yang dilansir oleh BMKG pada Senin (16/9) di laman www.bmkg.go.id.

Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).

Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM10 = 150 µgram/m3.

Berikut grafik informasi konsentari partikulat (PM 10) di Kota Pontianak hari ini tanggal 16/9/2019 pukul 16.49 WIB.
 
PM 10 di Kota Pontianak pada Senin (16/09) pukul 16.49 WIB sesuai di laman web BMKG (ANTARA/Edi Supendri/bmkg.go.id)


Baca juga: ISPU di Kota Pontianak kategori tidak sehat
Baca juga: ISPU di Kayong Utara kategori berbahaya
 

Pewarta: EDI SUPENDRI

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019