Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau kepada masyarakat di kota itu, agar mendatangi rumah oksigen yang telah disediakan melalui Dinas Kesehatan setempat, apabila mengalami sesak nafas akibat kabut asap karhutla.

"Rumah oksigen yang telah kami sediakan tersebut sebagai pertolongan pertama, apabila ada masyarakat yang mengalami sesak nafas dampak dari kabut asap karhutla (kebakaran hutan dan lahan)," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, banyaknya masyarakat yang sesak nafas atau mengalami gangguan pernapasan dampak kabut asap, maka mereka bisa datang langsung ke rumah oksigen yang telah disediakan di beberapa titik fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk.

Warga yang mengalami gangguan pernafasan, penanganan berupa pemberian oksigen bersih serta alat Nebulizer yang sudah disiapkan di rumah oksigen secara gratis. "Masyarakat yang merasa ada gangguan pernafasan, manfaatkan rumah oksigen untuk memulihkan saluran pernafasannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyebut, ada tujuh lokasi yang ditunjuk sebagai rumah oksigen, yakni di Kantor Dinkes Kota Pontianak, kemudian di Puskesmas Gang Sehat, Puskesmas Alianyang, Puskesmas Perumnas I, Puskesmas Kampung Dalam, dan Puskesmas Siantan Hilir. 

Ia menambahkan, tujuan disediakannya rumah oksigen ini adalah sebagai pertolongan pertama apabila ada warga yang mengalami sesak nafas, dan di rumah oksigen itu disediakan Nebulizer. 

"Bilamana ada yang mengalami sesak nafas yang diakibatkan asma dampak dari asap, silakan dibawa ke rumah oksigen yang ada di layanan kesehatan yang ditunjuk tersebut," ujarnya.

Apabila kondisi pasien semakin parah sesak nafasnya, lanjut Sidiq, maka segera dibawa fasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau rumah sakit terdekat. "Jadi rumah oksigen itu disediakan sebagai pertolongan pertama," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Syahdan dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa, mengatakan diliburkannya aktivitas belajar mengajar mulai tingkat PAUD dan SMP/sederajat tersebut menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Pontianak No. 360/16/Umum/2019 tanggal 17 September 2019 tentang imbauan mengatasi dampak kemarau panjang dan kondisi udara yang semakin buruk disebabkan oleh asap.

Ia meminta kepada para kepala sekolah dapat mengimbau kepada orangtua agar mengawasi aktivitas belajar anak-anak mereka di rumah, dan mengurangi aktivitas di luar, dan agar menggunakan masker ketika ke luar rumah.


"Untuk tenaga pendidik tetap masuk kerja sesuai peraturan yang berlaku, dan kepala sekolah agar melaporkan ke Diknasbud Kota Pontianak apabila ada PNS dan non PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Diknasbud Kota Pontianak telah meliburkan aktivitas belajar dan mengajar mulai tingkat PAUD hingga SMP di kota itu akibat kabut asap semakin tebal mulai Rabu (11/9) hingga Sabtu (14/9), dan masuk kembali Senin (16/9), tetapi karena kabut asap semakin tebal, maka libur tersebut diperpanjang hingga Selasa (17/9) dan masuk kembali Rabu (18/9).
 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019