Pemerintah Kota Singkawang kembali memperpanjang libur siswa untuk jenjang pendidikan PAUD/TK hingga SMP, mengingat kondisi kabut asap sampai saat ini masih belum membaik.
"Sesuai dengan arahanan Wali Kota Singkawang setelah memperhatikan kondisi kabut asap pada akhir-akhir ini yang belum membaik, maka libur sekolah diperpanjang mulai dari tanggal 19-21 September 2019," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, HM Nadjib, Kamis.
Najib menjelaskan, siswa akan masuk kembali pada Senin tanggal 23 September 2019 seperti biasa.
Baca juga: Udara semakin tidak sehat, Pemprov Kalbar liburkan sekolah
Baca juga: Diknasbud Kota Pontianak perpanjang libur sekolah dampak Karhutla
"Ketentuan lain menyesuaikan dengan surat edaran Wali Kota terdahulu dan surat resmi akan segera menyusul," ujarnya.
Ketentuan libur, diberlakukan kepada siswa dari tingkat TK/RA (sederajat), SD/MI dan SMP/MTs di lingkungan Pemkot Singkawang.
Sehubungan dengan diliburkannya satuan pendidikan tersebut, disampaikan pula hal-hal sebagai berikut, kepala sekolah dan dewan guru tetap menjalankan tugas sebagai aparat sipil negara (ASN) di sekolah seperti menyelesaikan administrasi pembelajaran, media pembelajaran dan tugas lainnya.
Baca juga: Masyarakat Kota Pontianak diimbau kurangi aktivitas di luar rumah
Baca juga: Cegah penyebaran virus, SMPN 4 Singkawang liburkan siswa
Selanjutnya, kepala sekolah dan dewan guru meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran di lingkungan sekolah.
"Pihak sekolah juga diminta menyampaikan kepada orang tua atau masyarakat agar dapat memaksimalkan putra putrinya untuk belajar mandiri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta memperhatikan kesehatan anak-anak dan memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan," ujarnya.
Baca juga: Kayong Utara persilahkan sekolah libur jika kabut asap menebal
Baca juga: Dampak kabut asap, sekolah di Pontianak perpanjang libur
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Sesuai dengan arahanan Wali Kota Singkawang setelah memperhatikan kondisi kabut asap pada akhir-akhir ini yang belum membaik, maka libur sekolah diperpanjang mulai dari tanggal 19-21 September 2019," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, HM Nadjib, Kamis.
Najib menjelaskan, siswa akan masuk kembali pada Senin tanggal 23 September 2019 seperti biasa.
Baca juga: Udara semakin tidak sehat, Pemprov Kalbar liburkan sekolah
Baca juga: Diknasbud Kota Pontianak perpanjang libur sekolah dampak Karhutla
"Ketentuan lain menyesuaikan dengan surat edaran Wali Kota terdahulu dan surat resmi akan segera menyusul," ujarnya.
Ketentuan libur, diberlakukan kepada siswa dari tingkat TK/RA (sederajat), SD/MI dan SMP/MTs di lingkungan Pemkot Singkawang.
Sehubungan dengan diliburkannya satuan pendidikan tersebut, disampaikan pula hal-hal sebagai berikut, kepala sekolah dan dewan guru tetap menjalankan tugas sebagai aparat sipil negara (ASN) di sekolah seperti menyelesaikan administrasi pembelajaran, media pembelajaran dan tugas lainnya.
Baca juga: Masyarakat Kota Pontianak diimbau kurangi aktivitas di luar rumah
Baca juga: Cegah penyebaran virus, SMPN 4 Singkawang liburkan siswa
Selanjutnya, kepala sekolah dan dewan guru meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran di lingkungan sekolah.
"Pihak sekolah juga diminta menyampaikan kepada orang tua atau masyarakat agar dapat memaksimalkan putra putrinya untuk belajar mandiri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta memperhatikan kesehatan anak-anak dan memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan," ujarnya.
Baca juga: Kayong Utara persilahkan sekolah libur jika kabut asap menebal
Baca juga: Dampak kabut asap, sekolah di Pontianak perpanjang libur
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019