Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru honorer Pemprov Jawa Barat yang bertugas di salah satu SMK di Purwakarta telah mencoreng dunia pendidikan.
"Mereka itu guru. Masa sih melakukan adegan mesum dengan bukan pasangan yang sah, sampai direkam hingga diunggah (upload) di media sosial juga, itu keterlaluan," katanya, di Purwakarta, Ahad.
Ia mengaku geram atas beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru tersebut. Apalagi kedua oknum guru ini mengajar di SMK yang ada di wilayahnya.
Menurut dia, tindakan oknum guru tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan. Hal itu juga tidak menjadi contoh yang baik bagi pelajarnya.
Baca juga: Polda Menangkap Penyebar Video Asusila Melalui Facebook
Baca juga: Polisi Selidiki Video Asusila Mirip Anggota DPR
Ia berharap agar video syur oknum yang beredar di media sosial itu cepat hilang agar tidak disaksikan oleh kalangan pelajar.
Diimbau agar para pelajar di Purwakarta tidak penasaran atas beredarnya video mesum dua oknum guru yang diketahui sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK di Purwakarta.
"Para pelajar harus dilindungi dari konten-konten yang berbau pornografi ataupun porno aksi," kata bupati.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan kalau pemeran perempuan dalam video asusila berseragam ASN Jawa Barat berinisial RJ merupakan korban.
Baca juga: Selama ini Vanessa menyebar sendiri gambar bugil dan video porno
Baca juga: Vanessa Angel resmi ditahan terkait kasus prostitusi "online"
"RJ korban. Mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat, AKBP Harry Brata.
Menurutnya, dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.
RJ, kata dia, bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Perekam dan Penyebar Video Mesum Langgar Dua UU
Baca juga: Tinggal tunggu waktu penangkapan, masyarakat resah video asusila pasangan selingkuh tersebar
"Kalau, misalnya kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.
Saat ini, kata dia, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan pemeran laki-laki berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Mereka itu guru. Masa sih melakukan adegan mesum dengan bukan pasangan yang sah, sampai direkam hingga diunggah (upload) di media sosial juga, itu keterlaluan," katanya, di Purwakarta, Ahad.
Ia mengaku geram atas beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru tersebut. Apalagi kedua oknum guru ini mengajar di SMK yang ada di wilayahnya.
Menurut dia, tindakan oknum guru tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan. Hal itu juga tidak menjadi contoh yang baik bagi pelajarnya.
Baca juga: Polda Menangkap Penyebar Video Asusila Melalui Facebook
Baca juga: Polisi Selidiki Video Asusila Mirip Anggota DPR
Ia berharap agar video syur oknum yang beredar di media sosial itu cepat hilang agar tidak disaksikan oleh kalangan pelajar.
Diimbau agar para pelajar di Purwakarta tidak penasaran atas beredarnya video mesum dua oknum guru yang diketahui sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK di Purwakarta.
"Para pelajar harus dilindungi dari konten-konten yang berbau pornografi ataupun porno aksi," kata bupati.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan kalau pemeran perempuan dalam video asusila berseragam ASN Jawa Barat berinisial RJ merupakan korban.
Baca juga: Selama ini Vanessa menyebar sendiri gambar bugil dan video porno
Baca juga: Vanessa Angel resmi ditahan terkait kasus prostitusi "online"
"RJ korban. Mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat, AKBP Harry Brata.
Menurutnya, dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.
RJ, kata dia, bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Perekam dan Penyebar Video Mesum Langgar Dua UU
Baca juga: Tinggal tunggu waktu penangkapan, masyarakat resah video asusila pasangan selingkuh tersebar
"Kalau, misalnya kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.
Saat ini, kata dia, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan pemeran laki-laki berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019