Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan inspektorat saat ini harus berperan sebagai pendorong perubahan yang jauh lebih baik untuk menjadi aparat pengawas intern pemerintah (APIP) yang mampu memberikan masukan-masukan dalam pengelolaan sumber daya organisasi.

"Setidaknya ini yang kita garis bawahi dari hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019 di Jakarta yang saya ikuti Rabu kemarin," kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis.

Dia menyampaikan, pada pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan pemerintah daerah diminta berperan aktif untuk melakukan aksi pencegahan korupsi dan melaporkan capaian aksi setiap tiga bulan sekali melalui aplikasi pelaporan online.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai koordinator Sekretariat Nasional pencegahan korupsi menyelenggarakan berbagai agenda dan langkah strategis agar pencegahan korupsi, termasuk pelibatan unit kordinasi supervisi," kata Norsan.

Dikatakannya, kordinasi dan supervisi di bidang pencegahan harus dipahami sebagai kerja kolaboratif antar semua elemen. "Untuk itu, kita selaku pemerintah daerah harus aktif, selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur," jelasnya.

Peran Pemda selain menjadi penanggung jawab aksi, juga menjadi instansi terkait untuk aksi-aksi yang merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga, namun membutuhkan keterlibatan Pemerintah daerah.

Norsan menjelaskan, aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah terdiri dari aksi yang bersifat generik (sama untuk seluruh Pemerintah Daerah) dan Non Generik atau Khusus (hanya untuk beberapa daerah) saja.

Aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah yang bersifat generik meliputi pembentukan dan penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Struktural di seluruh Kementerian Lembaga dan Pemda, dan penerapan e-katalog lokal di seluruh provinsi.

Kemudian, Aksi Pencegahan korupsi Pemda Non Generik (khusus) meliputi implementasi One Map Policy di 5 Provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat dan Papua dan seluruh Kabupaten/Kota dan peningkatan efisiensi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan di 5 Provinsi yang meliputi Provinsi DKI Jakata, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

"KPK juga memberikan penguatan strategi untuk mendukung pelaksanaan stranas Pemberantasan Korupsi kepada seluruh Humas Pemda Se Indonesia. Strategi komunikasi efektif dibutuhkan untuk penyampaian pesan mengenai Pencegah korupsi kepada masyarakat dan mengajak mereka berperan aktif di dalamnya," tuturnya.

Pada kesempatan itu juga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan pentingnya efektifitas pengawasan internal dalam tata kelola pemerintahan.

"Efektifitas pengawasan pemerintahan sangat diperlukan saat ini," kata Tjahjo.

Dikatakannya, efektifitas itu diperlukan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, efektif, efisien, gesit, lincah, dan cekatan.

"Saya menggarisbawahi pentingnya semangat menghadirkan sumber daya manusia aparat pengawasan intern pemerintah (SDM APIP) yang unggul dan profesional dalam melaksanakan fungsinya," jelasnya.

Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas kerja, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda), semangat dan efektivitas pengawasan itu baru dapat terwujud apabila pemerintah pusat dan pemda saling bersinergi.

"Pemerintah pusat dan pemda perlu memiliki tujuan, langkah, dan optimisme yang sama dalam menghadapi semua tantangan saat ini," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019