Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di provinsi itu untuk memenuhi target pembuatan akte kelahiran bagi anak.
"Secara keseluruhan, capaian Disdukcapil Kalbar baru mencapai 75,77 persen, sementara kita harus tuntaskan target 85 persen. Saat ini, ada beberapa kabupaten/kota belum mencapai target, sehingga ini harus kita kejar dan Disdukcapil di daerah harus berikan inovasi pelayanan dengan jemput bola," kata Ria Norsan, saat membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran di Pontianak, Kamis.
Rincian Capaian Disdukcapil Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar diantaranya, Disdukcapil Kabupaten Ketapang menempati posisi pertama dengan capaian 97,60 persen. Kemudian, posisi kedua ditempati oleh Disdukcapil Kota Pontianak dengan capaian 88,52 persen.
Baca juga: Sekda Kalbar himbau masyarakat urus akta kelahiran secara online
Disusul Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya dengan capaian 87,76 persen, Disdukcapil Kabupaten Sambas dengan capaian 83,12 persen, Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara dengan capaian 81,43 persen, Disdukcapil Kota Singkawang dengan capaian 79,88 persen, Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu dengan capaian 73,57 persen, Disdukcapil Kabupaten Sekadau dengan capaian 71,38 persen, Disdukcapil Kabupaten Landak dengan capaian 70,75 persen, Disdukcapil Kabupaten Melawi dengan capaian 63,21 persen, Disdukcapil Kabupaten Mempawah dengan capaian 62,29 persen, Disdukcapil Kabupaten Sintang dengan capaian 61,27 persen, Disdukcapil Kabupaten Sanggau dengan capaian 60,49 persen, dan posisi paling kecil ditempati oleh Kabupaten Bengkayang dengan capaian sebesar 38,65 persen.
"Untuk Provinsi Kalbar sampai dengan, 30 Juni 2019 (semester I) target cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun tercapai sebesar 75,77 persen, atau 1.372.671 Jiwa, dari jumlah anak wajib akta sebanyak 1.811.674, artinya untuk mencapai 85 persen sisa waktu 3 bulan ke-depan sampai akhir tahun 2019 harus dipacu sebesar 9,23 persen, atau 439.003 Jiwa," jelasnya.
Pemerintah Provinsi dan Instansi/Lembaga terkait guna menyamakan persepsi sekaligus evaluasi terkait pencapaian target nasional kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Kalbar.
Baca juga: Target 2020 Semua Warga Miliki Akte Kelahiran Sulit
"Akta kelahiran sebagai salah satu output pelayanan di bidang pencatatan sipil, merupakan representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga negara, dan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak," tuturnya.
Oleh karena itu, masih kata Mantan Bupati Mempawah, dalam mewujudkan tanggung jawab negara tersebut pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya konkrit melalui penguatan regulasl baik berupa undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya.
Dijelaskannya, pelayanan di bidang administrasi kependudukan yang semakin baik menjadi hal wajib yang harus segera diwujudkan dalam rangka memberikan layanan yang murah,mudah dan cepat.
"Jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan menerapkan inovasi yang berbasis teknologi digital. Inovasi berbasis teknologi digital sejatinya merupakan bagian dari tuntutan era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pergeseran era manual menjadi era digital," katanya.
Revolusi industri 4.0 pada kenyataannya telah mengubah hidup dan kerja manusia secara Fundamental. Revolusi industri menjadikan semua aktivitas menjadi serba otomatis bahkan cenderung robotisasi.
Berkaitan dengan era revolusi industri 4.0, maka aparatur sipil negara sebagai pelayan publik dituntut untuk bekerja lebih maksimal.
"Mindset sebagai pelayan publik tidak lagi bermental dilayani, melainkan mental melayani. intinya harus ada perubahan, sebab jika kita tidak berubah, maka kita akan tertinggal," katanya.
Baca juga: Pontianak Raih Dua Penghargaan Dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Baca juga: Disdukcapil Pontianak Hapus Sanksi Administrasi Akta Kelahiran
Baca juga: Partisipasi Pencatatan Akta Lahir Dua Kecamatan Pontianak Rendah
Baca juga: Tim Terpadu Sambas Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Secara keseluruhan, capaian Disdukcapil Kalbar baru mencapai 75,77 persen, sementara kita harus tuntaskan target 85 persen. Saat ini, ada beberapa kabupaten/kota belum mencapai target, sehingga ini harus kita kejar dan Disdukcapil di daerah harus berikan inovasi pelayanan dengan jemput bola," kata Ria Norsan, saat membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran di Pontianak, Kamis.
Rincian Capaian Disdukcapil Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar diantaranya, Disdukcapil Kabupaten Ketapang menempati posisi pertama dengan capaian 97,60 persen. Kemudian, posisi kedua ditempati oleh Disdukcapil Kota Pontianak dengan capaian 88,52 persen.
Baca juga: Sekda Kalbar himbau masyarakat urus akta kelahiran secara online
Disusul Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya dengan capaian 87,76 persen, Disdukcapil Kabupaten Sambas dengan capaian 83,12 persen, Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara dengan capaian 81,43 persen, Disdukcapil Kota Singkawang dengan capaian 79,88 persen, Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu dengan capaian 73,57 persen, Disdukcapil Kabupaten Sekadau dengan capaian 71,38 persen, Disdukcapil Kabupaten Landak dengan capaian 70,75 persen, Disdukcapil Kabupaten Melawi dengan capaian 63,21 persen, Disdukcapil Kabupaten Mempawah dengan capaian 62,29 persen, Disdukcapil Kabupaten Sintang dengan capaian 61,27 persen, Disdukcapil Kabupaten Sanggau dengan capaian 60,49 persen, dan posisi paling kecil ditempati oleh Kabupaten Bengkayang dengan capaian sebesar 38,65 persen.
"Untuk Provinsi Kalbar sampai dengan, 30 Juni 2019 (semester I) target cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun tercapai sebesar 75,77 persen, atau 1.372.671 Jiwa, dari jumlah anak wajib akta sebanyak 1.811.674, artinya untuk mencapai 85 persen sisa waktu 3 bulan ke-depan sampai akhir tahun 2019 harus dipacu sebesar 9,23 persen, atau 439.003 Jiwa," jelasnya.
Pemerintah Provinsi dan Instansi/Lembaga terkait guna menyamakan persepsi sekaligus evaluasi terkait pencapaian target nasional kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Kalbar.
Baca juga: Target 2020 Semua Warga Miliki Akte Kelahiran Sulit
"Akta kelahiran sebagai salah satu output pelayanan di bidang pencatatan sipil, merupakan representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga negara, dan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak," tuturnya.
Oleh karena itu, masih kata Mantan Bupati Mempawah, dalam mewujudkan tanggung jawab negara tersebut pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya konkrit melalui penguatan regulasl baik berupa undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya.
Dijelaskannya, pelayanan di bidang administrasi kependudukan yang semakin baik menjadi hal wajib yang harus segera diwujudkan dalam rangka memberikan layanan yang murah,mudah dan cepat.
"Jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan menerapkan inovasi yang berbasis teknologi digital. Inovasi berbasis teknologi digital sejatinya merupakan bagian dari tuntutan era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pergeseran era manual menjadi era digital," katanya.
Revolusi industri 4.0 pada kenyataannya telah mengubah hidup dan kerja manusia secara Fundamental. Revolusi industri menjadikan semua aktivitas menjadi serba otomatis bahkan cenderung robotisasi.
Berkaitan dengan era revolusi industri 4.0, maka aparatur sipil negara sebagai pelayan publik dituntut untuk bekerja lebih maksimal.
"Mindset sebagai pelayan publik tidak lagi bermental dilayani, melainkan mental melayani. intinya harus ada perubahan, sebab jika kita tidak berubah, maka kita akan tertinggal," katanya.
Baca juga: Pontianak Raih Dua Penghargaan Dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Baca juga: Disdukcapil Pontianak Hapus Sanksi Administrasi Akta Kelahiran
Baca juga: Partisipasi Pencatatan Akta Lahir Dua Kecamatan Pontianak Rendah
Baca juga: Tim Terpadu Sambas Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019