Jakarta (Antara Kalbar) - Target pemerintah agar semua warga negara Indonesia memiliki akte kelahiran pada 2020 dinilai sulit dicapai karena masih banyaknya permasalahan dan banyak yang belum memiliki akte.
"Waktu yang ditargetkan tinggal lima tahun lagi, saya sedikit pesimis bisa tercapai, KTP elektronik saja masih belum beres," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati di Jakarta, Jumat.
Dalam diskusi peran media dalam pengungkapan kasus pelanggaran pemenuhan hak pencatatan akte kelahiran anak di Indonesia, Rita mengatakan, saat ini saja ada sekitar 60 persen anak di Tanah Air tidak memiliki akte kelahiran.
"Artinya sekitar 40 juta anak tidak punya akte kelahiran, dan mereka ini otomatis tidak menikmati program pemerintah," kata Komisioner bidang Hak Sipil dan Partisipasi KPAI itu.
Untuk itu, menurut Rita stelsel aktif perlu dioptimalkan. Stelsel aktif yaitu pemerintah berperan aktif langsung ke warga untuk membuat akte kelahiran, sedangkan selama ini warga yang datang ke instansi terkait untuk membuat akte.
Rita menilai, persoalan umum akte kelahiran karena belum maksimalnya pemahaman stelsel aktif dari pemerintah daerah.
Selain itu juga belum ada upt minimal di kecamatan dan masih adanya akte kelahiran palsu sebagai akibat dari pelaksanaan Undang-Undang Adminduk Nomor 12 tahun 2006 bahwa anak yang terlambat membuat akte harus lewat pengadilan.
"Disini rawan sekali pemalsuan, bisa saja ada oknum yang mengurus dan memalsukam," katanya.
Di samping itu mash banyak permasalahan lain seperti tidak mau dicatatkan atas nama ibu saja dan pada anak yang orang tuanya menjadi TKI dengan perceraian yang tinggi atau memiliki anak di luar negeri sangat kurang perlindungannya termasuk dalam pembuatan akte kelahiran.