Unit Pelaksana Penyaluran dan Pengaturan Beban (UP3B) Kalbar, Ricky Faisal mengatakan pihaknya terus menjaga kehandalan Sistem Khatulistiwa  dan satu di antaranya dengan perawatan jaringan transmisi.

“Perawatan jalur transmisi dilakukan untuk  memastikan kehandalan listrik terjamin. Terpenting lagi sebagai langkah mengantisipasi potensi gangguan yang dapat terjadi, terlebih yang dapat menyebabkan suplai listrik terganggu,” ujarnya di Pontianak, Kamis.

Ia menyebabkan penyebab gangguan di jaringan transmisi  yang terjadi biasanya beraneka ragam, salah satu penyebabnya adalah gangguan eskternal akibat benda atau makhluk hidup yang berada di sekitar jaringan transmisi.

Baca juga: PLN Kalbar rampungkan 2 pembangkit 6 dan Gardu Induk kado HLN ke-74

"Upaya mengamankan jaringan transmisi dari potensi gangguan pun terus dilakukan, salah satunya adalah penggantian isolator,” papar dia.

Lanjutnya bahwa penggantian isolator ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi Tim Ground Patrol PLN, dan dari hasli inspeksi terdapat kerusakan isolator pada Tower 153 Line Senggiring – Singkawang.

Dikatakannya, melalui Tim Pemeliharaan yang terdiri dari Tim PDKB dan Tim ULTG Singkawang, segera menuju Tower 153 untuk dilakukan penggantian isolator guna menjaga kehandalan listrik sistem khatulistiwa. Proses menuju Tower 153 sangat berat dengan melaui jalur perkebunan sawit, sungai, hujan petir yang mengakibatkan proses penggantian terdapat beberapa kendala.

"Untuk amankan pasokan listrik apapun harus kami lakukan, walaupun halangan rintangan berat pasti kita tempuh untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan," tegas Ricky.

Baca juga: Warga Putussibau datangi PLN pertanyakan pemadaman

Selain menyiagakan Tim PDKB dan Tim Pemeliharaan, PLN UP3B Kalbar juga melakukan inspeksi oleh Tim Ground Patrol yang setiap hari melakukan penyisiran di sepanjang area penghantar.

Disamping melakukan perawatan dan perbaikan  tim yang berada di lapangan juga aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019, tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015 terkit ruang bebas dan jarak aman minimum pada saluran udara tegangan ekstra tinggi.

Baca juga: Ini kado hari listrik nasional ke- 74 dari PLN Kalbar
Baca juga: Listrik sering padam karena defisit daya
Baca juga: PLN sampaikan perkembangan SUTT 150 KV ke Bupati Ketapang

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019