Polresta Pontianak Kota menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras ilegal bermerk dari Malaysia yang dikemas dalam 374 kardus.
Kapolresta Pontianak Kota, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Pontianak, Kamis mengatakan, sebanyak 4.111 botol minuman keras tersebut merupakan miras bermerk mahal atau sebanyak 12 jenis (merk) yang rata-rata memiliki kandungan alkohol hingga 40 persen.
Ia menjelaskan, terungkapnya upaya penyelundupan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada sebuah truk melintas di wilayah Kota Pontianak yang diduga membawa ribuan botol minuman keras.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Pontianak Kota bersama jajaran Polsek Dwikora akhirnya dini malam beberapa hari lalu diamankan sebuah truk yang di dalamnya telah diisi dengan minuman keras tersebut, atau tepatnya di kawasan Jalan Arteri Supadio, tepat di depan perumahan Citra Garden, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat dilakukan pemeriksaan sopir dan kernet tidak bisa menunjukkan surat menyurat terkait angkutan dan izin usaha atau perdagangan minuman keras tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan satu tersangka atas kepemilikan minuman keras berinisial RIW alias B, yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Pontianak.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui minuman keras tersebut akan dibawa ke Semarang melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena petugas khawatir tersangka akan kembali melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri," katanya.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal berlapis, yakni pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dan pasal 106 yang menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga akan dijerat pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
"Dari pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan, sebelumnya berhasil meloloskan 20 kotak yang masing-masing kotak berisi 12 botol minuman keras," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kapolresta Pontianak Kota, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Pontianak, Kamis mengatakan, sebanyak 4.111 botol minuman keras tersebut merupakan miras bermerk mahal atau sebanyak 12 jenis (merk) yang rata-rata memiliki kandungan alkohol hingga 40 persen.
Ia menjelaskan, terungkapnya upaya penyelundupan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada sebuah truk melintas di wilayah Kota Pontianak yang diduga membawa ribuan botol minuman keras.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Pontianak Kota bersama jajaran Polsek Dwikora akhirnya dini malam beberapa hari lalu diamankan sebuah truk yang di dalamnya telah diisi dengan minuman keras tersebut, atau tepatnya di kawasan Jalan Arteri Supadio, tepat di depan perumahan Citra Garden, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat dilakukan pemeriksaan sopir dan kernet tidak bisa menunjukkan surat menyurat terkait angkutan dan izin usaha atau perdagangan minuman keras tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan satu tersangka atas kepemilikan minuman keras berinisial RIW alias B, yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Pontianak.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui minuman keras tersebut akan dibawa ke Semarang melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena petugas khawatir tersangka akan kembali melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri," katanya.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal berlapis, yakni pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dan pasal 106 yang menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga akan dijerat pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
"Dari pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan, sebelumnya berhasil meloloskan 20 kotak yang masing-masing kotak berisi 12 botol minuman keras," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019