Satresnarkoba Polres Singkawang bersama Intelmob Batalyon B Pelopor kembali mengamankan narkoba jenis sabu dari seorang pria berinisial PBS, tepatnya di sebuah kamar kos yang beralamat di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah.
"PBS berhasil kita amankan di kamar kosnya tanpa perlawanan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Sabtu.
Baca juga: Polres Singkawang amankan dua pelaku narkoba dalam sehari
Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 323,43 gram.
Penangkapan ini, katanya, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika ada kegiatan peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi itulah, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka," ujarnya.
Alhasil, dari penangkapan terhadap tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
"Narkoba tersebut disimpan oleh tersangka ke dalam satu kantong plastik warna putih, kemudian dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan disimpan ke dalam sebuah tas," ungkapnya.
Baca juga: Polres Singkawang musnahkan 26,92 gram narkoba
Saat ini, katanya, tersangka beserta barang bukti narkoba sudah pihaknya amankan di Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dari penangkapan narkoba sebanyak 323,43 gram itu, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 8.086 orang dari ketergantungan narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan mengatakan, jika Singkawang sudah menjadi tempat hilir mudiknya narkoba yang dibawa oleh para bandar-bandar narkoba.
"Untuk itu saya imbau ke masyarakat untuk bergerak bersama-sama dengan pemerintah dan aparat hukum memerangi narkoba. Karena narkoba sudah sangat mengancam kehidupan kita sampai ke anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," katanya.
Baca juga: 42 pecandu narkoba direhabilitasi BNN Singkawang
Menurutnya, imbauan tentang bahaya narkoba ini sudah seharusnya menjadi kebutuhan sehari-hari untuk disampaikan baik di sekolah, rumah ibadah maupun ruang-ruang publik.
Pemerintah bersama aparat hukum berjanji akan terus mengingatkan tentang bahaya narkoba ke masyarakat. "Tidak hanya di birokrasi, kita berharap bangsa ini bisa bebas dari narkoba," tegasnya.
Andaikan dari kalangan birokrasi, ketika terlibat narkoba, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kalau dia dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara,red) maka tidak ada ampun bagi mereka," ujarnya.
Sementara, tersangka PBS mengaku jika barang bukti narkoba itu didatangkan dari Jagoy Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Saya cuma disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut," katanya.
Apabila pengambilan narkoba itu berjalan lancar, maka dirinya akan mendapatkan upah sebesar Rp6 juta. "Tapi baru dibayar Rp3 juta," ujarnya.
Baca juga: LSM Merah Putih Singkawang rehabilitasi ratusan pengguna narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"PBS berhasil kita amankan di kamar kosnya tanpa perlawanan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Sabtu.
Baca juga: Polres Singkawang amankan dua pelaku narkoba dalam sehari
Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 323,43 gram.
Penangkapan ini, katanya, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika ada kegiatan peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi itulah, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka," ujarnya.
Alhasil, dari penangkapan terhadap tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
"Narkoba tersebut disimpan oleh tersangka ke dalam satu kantong plastik warna putih, kemudian dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan disimpan ke dalam sebuah tas," ungkapnya.
Baca juga: Polres Singkawang musnahkan 26,92 gram narkoba
Saat ini, katanya, tersangka beserta barang bukti narkoba sudah pihaknya amankan di Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dari penangkapan narkoba sebanyak 323,43 gram itu, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 8.086 orang dari ketergantungan narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan mengatakan, jika Singkawang sudah menjadi tempat hilir mudiknya narkoba yang dibawa oleh para bandar-bandar narkoba.
"Untuk itu saya imbau ke masyarakat untuk bergerak bersama-sama dengan pemerintah dan aparat hukum memerangi narkoba. Karena narkoba sudah sangat mengancam kehidupan kita sampai ke anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," katanya.
Baca juga: 42 pecandu narkoba direhabilitasi BNN Singkawang
Menurutnya, imbauan tentang bahaya narkoba ini sudah seharusnya menjadi kebutuhan sehari-hari untuk disampaikan baik di sekolah, rumah ibadah maupun ruang-ruang publik.
Pemerintah bersama aparat hukum berjanji akan terus mengingatkan tentang bahaya narkoba ke masyarakat. "Tidak hanya di birokrasi, kita berharap bangsa ini bisa bebas dari narkoba," tegasnya.
Andaikan dari kalangan birokrasi, ketika terlibat narkoba, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kalau dia dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara,red) maka tidak ada ampun bagi mereka," ujarnya.
Sementara, tersangka PBS mengaku jika barang bukti narkoba itu didatangkan dari Jagoy Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Saya cuma disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut," katanya.
Apabila pengambilan narkoba itu berjalan lancar, maka dirinya akan mendapatkan upah sebesar Rp6 juta. "Tapi baru dibayar Rp3 juta," ujarnya.
Baca juga: LSM Merah Putih Singkawang rehabilitasi ratusan pengguna narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019