Sebanyak 78 pemerintah desa dari 156 desa di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat terdaftar di BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada para perangkat desa, baik jaminan kecelakaan kerja, kematian, hati tua maupun jaminan pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak Andry Rubiantara pada saat penyerahan secara simbolis jaminan kematian untuk Kepala Desa Bilayuk, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak yang langsung diterima oleh ahli waris, yang di serahkan oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, di aula kantor Bupati Landak, Senin.
Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Pontianak Andry Rubiantara mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kabupaten Landak, karena hingga saat ini BPJS ketenagakerjaan yang dulu bernama PT. Jamsostek (Persero) tetap menjadi mitra pengusaha dan pelindung bagi pekerja di Kabupaten Landak.
"Kami akan terus berusaha melindungi seluruh pekerja di wilayah Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Landak, karena masih banyak potensi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus di lindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan masih ada 78 kantor desa dan BPD di Kabupaten Landak yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Andry.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Desa Bilayuk Kecamatan Manpawah Hulu merupakan salah satu kantor desa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cabang Pontianak terhitung mulai November 2018 Dengan jumlah tenaga kerja terdaftar sebanyak 10 tenaga kerja dengan iuran sebesar sebesar Rp992.784 perbulan tetapi telah mendapatkan manfaat yang luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pembayaran santunan kematian sebesar Rp25.746.140 kepada ahli waris alm Anes sebagai tenaga kerja dari kantor desa Bilayuk.
"Kami Berharap bantuan pemerintah untuk dapat mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Landak yang sangat berguna untuk jaminan sosial tenaga kerja di desa," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak yang selalu memberikan perlindunga kepada tenaga kerja di Kabupaten Landak yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka memiliki jaminan sosial. Untuk itu Saya meminta kepada desa yang belum memiliki jaminan sosial untuk segera medaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Karolin.
Bupati Landak juga mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerajan cabang Pontianak yang secara langsung mengantarkan santunan kepada ahli waris almarhum Anes sebagai Kepala desa Bilayuk, dengan harapan layanan tersebut akan memperluas kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak semakin efektif.
"Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak yang memberikan santunan kematian dari Kepala Desa Bilayuk, Kecamatan Mempawah Hulu yang telah meninggal, santunan diberikan kepada ahliwaris yaitu istri dari almarhum Kades Bilayuk, hal ini semacam tanggung jawab moril yang harus direalisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahliwaris," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak Andry Rubiantara pada saat penyerahan secara simbolis jaminan kematian untuk Kepala Desa Bilayuk, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak yang langsung diterima oleh ahli waris, yang di serahkan oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, di aula kantor Bupati Landak, Senin.
Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Pontianak Andry Rubiantara mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kabupaten Landak, karena hingga saat ini BPJS ketenagakerjaan yang dulu bernama PT. Jamsostek (Persero) tetap menjadi mitra pengusaha dan pelindung bagi pekerja di Kabupaten Landak.
"Kami akan terus berusaha melindungi seluruh pekerja di wilayah Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Landak, karena masih banyak potensi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus di lindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan masih ada 78 kantor desa dan BPD di Kabupaten Landak yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Andry.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Desa Bilayuk Kecamatan Manpawah Hulu merupakan salah satu kantor desa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cabang Pontianak terhitung mulai November 2018 Dengan jumlah tenaga kerja terdaftar sebanyak 10 tenaga kerja dengan iuran sebesar sebesar Rp992.784 perbulan tetapi telah mendapatkan manfaat yang luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pembayaran santunan kematian sebesar Rp25.746.140 kepada ahli waris alm Anes sebagai tenaga kerja dari kantor desa Bilayuk.
"Kami Berharap bantuan pemerintah untuk dapat mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Landak yang sangat berguna untuk jaminan sosial tenaga kerja di desa," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak yang selalu memberikan perlindunga kepada tenaga kerja di Kabupaten Landak yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka memiliki jaminan sosial. Untuk itu Saya meminta kepada desa yang belum memiliki jaminan sosial untuk segera medaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Karolin.
Bupati Landak juga mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerajan cabang Pontianak yang secara langsung mengantarkan santunan kepada ahli waris almarhum Anes sebagai Kepala desa Bilayuk, dengan harapan layanan tersebut akan memperluas kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak semakin efektif.
"Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak yang memberikan santunan kematian dari Kepala Desa Bilayuk, Kecamatan Mempawah Hulu yang telah meninggal, santunan diberikan kepada ahliwaris yaitu istri dari almarhum Kades Bilayuk, hal ini semacam tanggung jawab moril yang harus direalisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahliwaris," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019