Operasi Zebra Kapuas yang berlangsung di Kota Singkawang pada hari ke-13, jajaran Satlantas Polres Singkawang menghadirkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Singkawang guna memproses sidang di tempat untuk 47 pelanggar lalu lintas.

"Para pelanggar yang ditilang langsung dialihkan ke Pengadilan yang sudah disiapkan di lokasi kegiatan razia," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Lantas, AKP Syaiful Bahri di Singkawang, Selasa.

Baca juga: 1.301 pengendara terjaring operasi Zebra Kapuas 2019 di Singkawang

Para hakim langsung melakukan amar putusan, kemudian si pelanggar langsung melakukan pembayaran denda dengan eksekutornya langsung dari Kejaksaan Negeri Singkawang.

Dari hasil giat razia yang dilakukan, katanya, ada sebanyak 47 kendaraan yang terjaring Operasi Zebra dan para pelanggar langsung dilakukan sidang di tempat.

"Pelanggaran pengendara masih didominasi tidak menggunakan Sefty Belt, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm SNI dan pelanggaran lainnya," ujarnya.

Baca juga: Seminggu Operasi Zebra Kapuas, 8.824 pelanggar ditilang

Namun dari tanggal 23 Oktober sampai 4 November 2019, secara keseluruhan ada sebanyak 2.164 kendaraan yang ditilang.

Menurutnya, dilakukannya sidang di tempat diharapkan sinergitas antara penegak hukum di Kota Singkawang dapat berjalan dengan baik.

"Sidang ditempat juga sebagai edukasi dan sosialisasi ke masyarakat bahwa pelaksanaan sidang tilang itu tidak rumit dan pelanggar langsung bisa membayar denda di tempat," ungkapnya.

Baca juga: 8.394 kendaraan ditilang pada hari kedua Operasi Zebra
Baca juga: 20.147 pengendara ditilang sepanjang Operasi Zebra

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019