Direktur Lalulintas Polda Kalbar Kombes (Pol) Asep Akbar Hikmana menyatakan, sepekan digelarnya Operasi Zebra Kapuas 2019 di wilayah Provinsi Kalbar, polisi telah menilang sebanyak 8.824 pengguna kendaraan bermotor.

"Dari sebanyak 8.824 pelanggaran itu, paling banyak yang melakukan pelanggaran yakni pengendara kendaraan roda dua," kata Asep Akbar Hikmana di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, Operasi Zebra Kapuas 2019 digelar pada 23 Oktober hingga 5 Nopember 2019 atau selama 14 hari.

"Paling banyak pelanggaran yakni, para pengendara roda dua, seperti tidak melengkapi surat menyurat kendaraan, seperti STNK, SIM dan tidak menggunakan helm SNI," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas Polda Kalbar menyatakan, pihaknya tidak mentolerir pengendara yang melanggar aturan, seperti pengendara di bawah umur, mabuk dan membawa kendaraan di bawah pengaruh narkoba.

"Tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra Kapuas 2019 ini, adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas, serta juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dalam berlalu lintas," katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah menyatakan, hingga saat ini, tercatat ada sekitar 700 pelanggaran lalu lintas, yang digelar oleh jajaran Polresta Pontianak sepanjang Operasi Zebra Kapuas 2019 di wilayah Kota Pontianak.

"Pengendara roda dua menjadi pelanggar lalu lintas tertinggi dengan pemberian sanksi tilang karena tidak melengkapi surat-menyurat kendaraannya, seperti STNK, SIM dan lainnya," kata Salbiah.
***2***

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019