Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran mengatakan, tiga tersangka kasus korupsi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang tahun 2015 telah ditahan.

Penahanan terhadap ketiganya yakni Suherman, Marselus dan Harry Nopiyanto pada Selasa (5/11).

Dihubungi Antara Kalbar, Imran menjelaskan, dalam kasus korupsi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam, Suherman sebagai pensiunan ASN dengan jabatan terakhir Kabid PU.

 Marselus Kelly Piet merupakan penyedia barang dan jasa. Sedangkan Harry Nopiyanto masih berstatus PNS di Dinas PU.

Dikatakan dia, berdasarkan penghitungan BPK RI, kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp598.475.899. Proyek ini berasal dari anggaran APBN.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) paling ringan hukuman 4 tahun penjara atau pasal 3 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP paling ringan 1 tahun penjara.

 Kasus korupsi pembangunan embung di Desa Landau Kodam merupakan pelimpahan dari penyidik Polres Sintang.

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019