Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, hingga saat ini sebanyak 34 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Polda Kalbar, saat ini masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tahap dua artinya dalam kasus itu, kami sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus Karhutla tersebut kepada jaksa," kata Donny Charles Go di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, hingga saat ini jajaran Polda Kalbar menangani sebanyak 100 kasus. "Dari sebanyak itu, 68 kasus yang sudah disidik dan sisanya sebanyak 32 masih tahap lidik (penyelidikan) atau mencari alat bukti," ungkapnya.

Donny menambahkan, dari sebanyak 68 kasus yang dilakukan penyidikan, 34 kasus sudah tahap dua ke Kejaksaan, artinya sudah penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus Karhutla tersebut kepada pihak kejaksaan.

"Hingga saat ini yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebanyak 77 orang dari 68 kasus Karhutla yang ditangani," ujarnya.

Sementara itu, untuk korporasi yang ditangani sebanyak lima kasus atau lima korporasi. "Dua kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dua kasus oleh Polres Sanggau, dan satu kasus oleh Polres Mempawah," katanya.

Menurut dia, untuk lima kasus Karhutla yang diduga dilakukan oleh korporasi tersebut, semuanya masih dalam proses sidik, memeriksa saksi ahli dan laporan forensik.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmijdi menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan hanya dari masyarakat biasa tapi ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar lahan.

Ia berharap, ke depan Karhutla tidak lagi menjadi masalah besar di Kalbar. "Jangan sampai investasi yang sudah kita lakukan menjadi masalah kita ke depan. Makanya hindari hal-hal yang curang, kelola lahan itu dengan hati jangan dengan nafsu, jangan cuma mementingkan kepentingan perusahaan tapi pentingkan juga masyarakat kita," katanya.



 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019