Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Isnaini menyatakan dukungannya mulai diterapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan perumahan sederhana oleh Pemkot Pontianak.
"Penerapan SLF oleh Pemkot Pontianak maka dapat memberikan jaminan kualitas rumah yang akan dibeli oleh konsumen di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," kata Muhammad Isnaini seusai menghadiri sosialisasi peraturan dan ketentuan Tata Ruang Penerapan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, dengan penerapan SLF maka memberikan jaminan terhadap kualitas bangunan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang membeli rumah yang dibangun oleh para pengembang yang ada di Kota Pontianak.
Ia menambahkan, sebelum penerapan SLF, pihaknya bersama para pelaku pengembang perumahan sudah selalu mengikuti dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari mengurus IMB pendahuluan, IMB tetap, dan IMB asli.
"Sejak diterapkan SLF sekarang hanya ada satu IMB saja, sehingga keberadaan SLF juga berdampak pada peningkatan kualitas dan nilai jual bangunan rumah, kemudian menjamin kenyamanan, dan keamanan kepada konsumen karena bangunan yang dihuni telah mengantongi sertifikat laik fungsi tersebut" katanya.
Ia mengharapkan kepada pemerintah agar memberikan relaksasi atau kemudahan dalam menerbitkan SLF dengan cara bisa diberikan bertahap per unit rumah atau per 10 unit atau secara parsial terlebih dahulu meski seluruh fasilitas umum lainnya belum tuntas seratus persen.
"Apalagi penerapan SLF ini sebagai syarat untuk pengajuan, jangan sampai SLF itu baru bisa dikeluarkan kalau unit sudah jadi keseluruhan. Mungkin bisa dikeluarkan terlebih dahulu walaupun fasilitas belum seratus persen terbangun sehingga tidak sampai menghambat pengembangan perumahan di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Penerapan SLF oleh Pemkot Pontianak maka dapat memberikan jaminan kualitas rumah yang akan dibeli oleh konsumen di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," kata Muhammad Isnaini seusai menghadiri sosialisasi peraturan dan ketentuan Tata Ruang Penerapan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, dengan penerapan SLF maka memberikan jaminan terhadap kualitas bangunan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang membeli rumah yang dibangun oleh para pengembang yang ada di Kota Pontianak.
Ia menambahkan, sebelum penerapan SLF, pihaknya bersama para pelaku pengembang perumahan sudah selalu mengikuti dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari mengurus IMB pendahuluan, IMB tetap, dan IMB asli.
"Sejak diterapkan SLF sekarang hanya ada satu IMB saja, sehingga keberadaan SLF juga berdampak pada peningkatan kualitas dan nilai jual bangunan rumah, kemudian menjamin kenyamanan, dan keamanan kepada konsumen karena bangunan yang dihuni telah mengantongi sertifikat laik fungsi tersebut" katanya.
Ia mengharapkan kepada pemerintah agar memberikan relaksasi atau kemudahan dalam menerbitkan SLF dengan cara bisa diberikan bertahap per unit rumah atau per 10 unit atau secara parsial terlebih dahulu meski seluruh fasilitas umum lainnya belum tuntas seratus persen.
"Apalagi penerapan SLF ini sebagai syarat untuk pengajuan, jangan sampai SLF itu baru bisa dikeluarkan kalau unit sudah jadi keseluruhan. Mungkin bisa dikeluarkan terlebih dahulu walaupun fasilitas belum seratus persen terbangun sehingga tidak sampai menghambat pengembangan perumahan di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019