Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) kota setempat dalam mempermudah pelayanan perizinan menerapkan aplikasi perizinan yang terintegrasi secara daring yaitu Online Single Submission (OSS) versi 1.1.
"Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk memudahkan proses perizinan lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Jumat.
Bahasan menjelaskan, penerapan aplikasi versi terbaru ini bertujuan untuk menyempurnakan aplikasi perizinan versi sebelumnya. Dengan digunakannya versi teranyar ini, ia berharap proses perizinan semakin mudah dan cepat serta efisien.
"Pada aplikasi terbaru ini ada beberapa penyempurnaan agar dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha yang mengajukan perizinan," ungkapnya.
Bahasan menilai, terdapat beberapa kelemahan pada sistem perizinan yang menggunakan aplikasi versi terdahulu, diantaranya integrasi aplikasi tersebut belum merata sehingga dinilai masih terdapat kekurangan.
"Kalau aplikasi itu diteruskan tanpa dilakukan penyempurnaan atau perbaikan, bukan tidak mungkin akan terjadi kesalahan serta berdampak merugikan pelaku usaha atau pemohon perizinan," ujarnya.
Tidak sedikit keluhan dari para pelaku usaha terhadap aplikasi versi lama. Hal ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui DPMTK-PTSP Kota Pontianak menerapkan aplikasi OSS v1.1.
Untuk kelancaran dalam implementasi aplikasi tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan. Sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha semakin memahami mekanisme pemanfaatan aplikasi OSS v1.1.
"Kalau seluruh persyaratan lengkap, perizinan bisa selesai hanya dalam waktu satu jam saja," kata Bahasan.
Sementara itu, Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menambahkan, aplikasi yang terbaru ini merupakan hasil termutakhir dari versi sebelumnya. Pada aplikasi versi lama, jika terjadi kesalahan dalam memasukkan data, maka pemohon harus mengajukan surat melalui email ke pusat untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
"Sedangkan aplikasi yang terbaru, hal itu tidak perlu lagi karena cukup diperbaiki langsung melalui aplikasi. Itulah salah satu keunggulan aplikasi ini," katanya.
Junaidi berharap, dengan sistem terbaru ini akan memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya, dan pihaknya tidak akan berhenti untuk terus berupaya menyempurnakan pelayanan perizinan.
"Kami akan terus berupaya membuat pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, efisien dan optimal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk memudahkan proses perizinan lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Jumat.
Bahasan menjelaskan, penerapan aplikasi versi terbaru ini bertujuan untuk menyempurnakan aplikasi perizinan versi sebelumnya. Dengan digunakannya versi teranyar ini, ia berharap proses perizinan semakin mudah dan cepat serta efisien.
"Pada aplikasi terbaru ini ada beberapa penyempurnaan agar dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha yang mengajukan perizinan," ungkapnya.
Bahasan menilai, terdapat beberapa kelemahan pada sistem perizinan yang menggunakan aplikasi versi terdahulu, diantaranya integrasi aplikasi tersebut belum merata sehingga dinilai masih terdapat kekurangan.
"Kalau aplikasi itu diteruskan tanpa dilakukan penyempurnaan atau perbaikan, bukan tidak mungkin akan terjadi kesalahan serta berdampak merugikan pelaku usaha atau pemohon perizinan," ujarnya.
Tidak sedikit keluhan dari para pelaku usaha terhadap aplikasi versi lama. Hal ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui DPMTK-PTSP Kota Pontianak menerapkan aplikasi OSS v1.1.
Untuk kelancaran dalam implementasi aplikasi tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan. Sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha semakin memahami mekanisme pemanfaatan aplikasi OSS v1.1.
"Kalau seluruh persyaratan lengkap, perizinan bisa selesai hanya dalam waktu satu jam saja," kata Bahasan.
Sementara itu, Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menambahkan, aplikasi yang terbaru ini merupakan hasil termutakhir dari versi sebelumnya. Pada aplikasi versi lama, jika terjadi kesalahan dalam memasukkan data, maka pemohon harus mengajukan surat melalui email ke pusat untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
"Sedangkan aplikasi yang terbaru, hal itu tidak perlu lagi karena cukup diperbaiki langsung melalui aplikasi. Itulah salah satu keunggulan aplikasi ini," katanya.
Junaidi berharap, dengan sistem terbaru ini akan memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya, dan pihaknya tidak akan berhenti untuk terus berupaya menyempurnakan pelayanan perizinan.
"Kami akan terus berupaya membuat pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, efisien dan optimal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019