Audensi sejumlah guru honorer di ruang Rapat Komisi DPRD Kapuas Hulu yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB, Rabu (27/11) pagi ini mengagetkan insan pers yang bertugas di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Perjuangan para guru honorer dalam menyampaikan aspirasinya tersebut tertutup bagi wartawan yang saat itu hendak meliput kegiatan tersebut.

" Mohon maaf pak, sesuai perintah pimpinan Wartawan tidak boleh masuk," kata salah satu Satpam yang berjaga di pintu masuk ruang Rapat Komisi DPRD Kapuas Hulu, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.

Ketika ditanyakan alasan audensi tertutup bagi Wartawan, salah satu petugas di gedung rakyat itu menjawab dikhawatirkan ada hal - hal yang tidak layak untuk di sampaikan ke Publik.

" Yang jelas untuk sementara rekan - rekan media tidak perbolehkan dulu masuk, menggunakan petunjuk pimpinan selanjutnya," ucap salah satu petugas di depan pintu masuk ruangan.

Pantauan di lapangan audensi para guru honorer tersebut tergabung dalam Forum Peduli Guru Honorer Sekolah Kabupaten Kapuas Hulu (FPGHS - KKH) dan dihadiri juga Ketua PGRI Kapuas Hulu beserta sejumlah pengurunya.
 
Audensi Guru Honorer di Ruang Rapat Komisi DPRD Kapuas Hulu dijaga petugas keamanan (Satpam). (Foto ANTARA/Timotius)


Tampak hadir juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu,  Razali sejumlah DPRD Kapuas Hulu.

Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santoso mengaku merasa kecewa atas dilarangnya Wartawan meliput Audensi para guru honorer tersebut.

" Guru honorer itu menyuarakan aspirasi kepada wakil rakyat tapi justru kami insan Pers dilarang masuk, kondisi tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Yohanes.

Ditambahkan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim mengatakan sangat kecewa, padahal selama ini insan pers selalu membantu menyuarakan kepentingan masyarakat, membantu pemerintah dan wakil rakyat mendorong kemajuan pembangunan di Kapuas Hulu.

" Jelas itu menimbulkan pertanyaan bagi publik, Audensi tertutup bagi Wartawan, ada apa, padahal yang harus di pahami bahwa keterbukaan publik atau Undang - Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," tegas Shairul Hakim kecewa.

Pewarta: Teofilusianto Timotiusius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019