Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan pihaknya akan memaksimalkan keberadaan aset yang ada di provinsi itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita harus buat perubahan untuk menciptakan percepatan-percepatan dalam pembangunan. Salah satunya dengan memanfaatkan setiap aset yang ada di provinsi ini," kata dia di Pontianak, Jumat.
Dia menyatakan, mulai tahun depan pihaknya akan menjadikan setiap aset yang ada menjadi bernilai untuk pembiayaan pembangunan. "Hal ini harus kita lakukan karena yang terjadi saat ini, aset yang kita miliki seolah diobral, tanpa memberikan keuntungan bagi daerah dan merugikan negara," ujarnya.
Baca juga: Kanwil DJP sita aset pengunggak pajak
Sutarmidji mencontohkan, misalnya aset yang ada diberikan HGB di atas APN kepada pihak tertentu, dimana nilai jualnya misalnya Rp3 miliar, namun dipakai selama 30 tahun dan hanya dibayar Rp80 juta.
"Ini jelas merugikan negara, karena dengan jangka waktu 30 tahun, HGB bisa digadaikan di bank dan bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp1 sampai 2 miliar lebih, sehingga ini merugikan negara karena selama 30 tahun ini dia mendapat keuntungan besar dari apa yang aset yang digunakannya. Lebih parahnya lagi, kreditnya tidak dibayar dan aset tersebut dialihkan ke pihak lain," katanya.
Bahkan dari pengecekan yang dilakukan pihaknya, ada tiga aset Pemda yang hanya di bayar biaya HGB nya hanya Rp24 juta, dimana setiap aset nilainya hanya Rp8 juta dan digunakan selama 30 tahun.
"Ini jelas menjadi suatu tindakan bodoh yang dilakukan. Makanya saya tidak mau ini dilakukan, kalau si pengguna mau menggunakannya silahkan bayar HGB minimal 60 persen dari nilai jual bangunan, kalau tidak silahkan angkat kaki dari aset yang sudah digunakan," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Kalbar akan manfaatkan aset untuk bebaskan lahan Jembatan Kapuas 3
Padahal, lanjutnya, jika aset tersebut dimanfaatkan dengan baik, itu merupakan sumber pendapatan asli daerah yang memiliki potensi besar.
"Selain itu, kita juga selama ini sudah melakukan pembiaran aset strategis yang ada karena kita tidak pernah membuat perencanaan dari aset tersebut," kata Sutarmidji.
Jika tidak dimanfaatkan segera ajukan untuk untuk proses lelangnya. Jika proses lelang bisa dilakukan, maka selain memberikan masukan untuk PAD Kalbar, juga memberikan kontribusi bagi Pemda tingkat II dimana aset tersebut berada.
"Misalnya jika aset kita lelang maka si pengaju akan mendapatkan HGB nya, kemudian dari HGB akan diurus BPHTB dan membayar PBB. Nah, BPHTB dan PBB ini akan menjadi pemasukan bagi Pemda, sehingga aset yang kita miliki memberikan manfaat banyak bagi Kalbar dan Pemda," katanya.
Baca juga: Jaksa Agung tegaskan putusan First Travel tidak sesuai tuntutan
Baca juga: Selesaikan aset bermasalah, Pemkot Pontianak gandeng Kejari
Baca juga: Biro Pengelolaan Aset Pemprov Kalbar segel sejumlah rumah dinas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kita harus buat perubahan untuk menciptakan percepatan-percepatan dalam pembangunan. Salah satunya dengan memanfaatkan setiap aset yang ada di provinsi ini," kata dia di Pontianak, Jumat.
Dia menyatakan, mulai tahun depan pihaknya akan menjadikan setiap aset yang ada menjadi bernilai untuk pembiayaan pembangunan. "Hal ini harus kita lakukan karena yang terjadi saat ini, aset yang kita miliki seolah diobral, tanpa memberikan keuntungan bagi daerah dan merugikan negara," ujarnya.
Baca juga: Kanwil DJP sita aset pengunggak pajak
Sutarmidji mencontohkan, misalnya aset yang ada diberikan HGB di atas APN kepada pihak tertentu, dimana nilai jualnya misalnya Rp3 miliar, namun dipakai selama 30 tahun dan hanya dibayar Rp80 juta.
"Ini jelas merugikan negara, karena dengan jangka waktu 30 tahun, HGB bisa digadaikan di bank dan bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp1 sampai 2 miliar lebih, sehingga ini merugikan negara karena selama 30 tahun ini dia mendapat keuntungan besar dari apa yang aset yang digunakannya. Lebih parahnya lagi, kreditnya tidak dibayar dan aset tersebut dialihkan ke pihak lain," katanya.
Bahkan dari pengecekan yang dilakukan pihaknya, ada tiga aset Pemda yang hanya di bayar biaya HGB nya hanya Rp24 juta, dimana setiap aset nilainya hanya Rp8 juta dan digunakan selama 30 tahun.
"Ini jelas menjadi suatu tindakan bodoh yang dilakukan. Makanya saya tidak mau ini dilakukan, kalau si pengguna mau menggunakannya silahkan bayar HGB minimal 60 persen dari nilai jual bangunan, kalau tidak silahkan angkat kaki dari aset yang sudah digunakan," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Kalbar akan manfaatkan aset untuk bebaskan lahan Jembatan Kapuas 3
Padahal, lanjutnya, jika aset tersebut dimanfaatkan dengan baik, itu merupakan sumber pendapatan asli daerah yang memiliki potensi besar.
"Selain itu, kita juga selama ini sudah melakukan pembiaran aset strategis yang ada karena kita tidak pernah membuat perencanaan dari aset tersebut," kata Sutarmidji.
Jika tidak dimanfaatkan segera ajukan untuk untuk proses lelangnya. Jika proses lelang bisa dilakukan, maka selain memberikan masukan untuk PAD Kalbar, juga memberikan kontribusi bagi Pemda tingkat II dimana aset tersebut berada.
"Misalnya jika aset kita lelang maka si pengaju akan mendapatkan HGB nya, kemudian dari HGB akan diurus BPHTB dan membayar PBB. Nah, BPHTB dan PBB ini akan menjadi pemasukan bagi Pemda, sehingga aset yang kita miliki memberikan manfaat banyak bagi Kalbar dan Pemda," katanya.
Baca juga: Jaksa Agung tegaskan putusan First Travel tidak sesuai tuntutan
Baca juga: Selesaikan aset bermasalah, Pemkot Pontianak gandeng Kejari
Baca juga: Biro Pengelolaan Aset Pemprov Kalbar segel sejumlah rumah dinas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019