Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan Pemerintah Provinsi Kalbar akan memaksimalkan pemanfaatan aset pemda untuk biaya pembebasan lahan dan pembangunan jalan akses menuju Jembatan Kapuas 3 yang sedang dalam tahap perencanaan pembangunan.
"Untuk proses pembebasan lahan Jembatan Kapuas 3, saya akan mengajak DPRD Kalbar untuk mencari jalan keluar terbaik, tanpa membebani APBD. Kami akan menemukan solusi itu, salah satunya adalah kami akan melelang aset yang ada," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Jembatan Kapuas 3 dibangun, jalan di Sungai Kakap berstatus nasional
Menurutnya, Pemprov Kalbar memiliki banyak aset, baik lahan atau bangunan. Namun, ukuran lahan kecil-kecil dan bangunan yang ada selama ini tidak dimanfaatkan dengan baik.
Menurutnya, daripada terbengkalai dan menambah beban anggaran untuk pemeliharaannya, aset tersebut akan diusulkan untuk dilelang dan hasilnya akan dialokasikan untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan yang menjadi akses Jembatan Kapuas 3 tersebut.
"Jadi anggaran untuk pembebasan lahan itu tidak akan mengganggu APBD kita yang jumlahnya terbatas. Makanya, kami akan memaksimalkan aset yang ada untuk biaya pembangunan," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah bangun tiga jembatan di Puring Kencana
Terkait rencana pembangunan Jembatan Kapuas 3 yang menghubungkan Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, tersebut, harus dimulai dari pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat akan melihat apa yang sudah kita buat, karena jika daerah tidak berbuat dan hanya mengharapkan bantuan pusat, tidak akan digubris. Jadi sekarang kita berbuat dulu, biar bisa disempurnakan oleh pemerintah pusat," katanya.
Terkait rencana pembangunan Jembatan Kapuas 3, kata Sutarmidji, saat ini pemda melakukan pembebasan lahan agar pembangunan jembatan itu bisa dimulai. "Pembangunannya tidak akan dimulai ketika lahannya tidak siap, makanya ini harus kami bebaskan dulu," kata Sutarmidji.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu menambahkan, pembangunan Jembatan Kapuas 3 akan satu paket dengan outer ring road yang mencapai 70 kilometer. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut, Pemda, pemprov, dan pemerintah pusat harus bersinergi dalam mewujudkan hal itu.
Baca juga: Pemkot anggarkan Rp40 miliar untuk bebaskan lahan Jembatan Paralel Kapuas I
Untuk mengakses ke Jembatan Kapuas 3 itu diperlukan jalan yang memadai, dan otomatis harus ada pelebaran jalan. Dalam hal ini, pemerintah provinsi siap untuk membangun jalannya, masalahnya adalah pemda siap atau tidak membebaskan lahan untuk pembangunan jalan itu.
"Paling tidak jalan itu lebarnya harus 16 meter, sementara kondisi jalan yang ada sekarang tidak sampai 10 meter, sehingga harus ada pembebasan lahan. Jika masyarakat mau melepaskan lahan mereka tanpa ada ganti rugi seperti di Kota Pontianak saat saya menjabat dulu, tentu akan sangat baik dan Pemkab Kubu Raya kami harapkan dapat melakukan hal itu," tuturnya.
Ia memastikan jalan Sungai Rengas dan sekitarnya yang menjadi akses menuju Jembatan Kapuas 3 tetap menjadi kewenangan provinsi karena sudah sharing dengan pemerintah pusat, di mana Jembatan Kapuas 3 akan dibangun menggunakan APBN sementara jalan porosnya akan menggunakan APBD provinsi Kalbar.
Baca juga: Pemasangan ikatan angin selesai, Jembatan Kapuas 2 bisa dilewati
Baca juga: Perbaikan Jembatan Kapuas II sudah di atas 50 persen
Baca juga: Rekayasa lalu-lintas atasi kemacetan dampak perbaikan Jembatan Kapuas II
"Kecuali ketika jembatan itu sudah dibangun, mungkin akan kami lihat lagi pembagian kewenangannya. Namun saat ini itu akan menjadi kewenangan Pemprov Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Untuk proses pembebasan lahan Jembatan Kapuas 3, saya akan mengajak DPRD Kalbar untuk mencari jalan keluar terbaik, tanpa membebani APBD. Kami akan menemukan solusi itu, salah satunya adalah kami akan melelang aset yang ada," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Jembatan Kapuas 3 dibangun, jalan di Sungai Kakap berstatus nasional
Menurutnya, Pemprov Kalbar memiliki banyak aset, baik lahan atau bangunan. Namun, ukuran lahan kecil-kecil dan bangunan yang ada selama ini tidak dimanfaatkan dengan baik.
Menurutnya, daripada terbengkalai dan menambah beban anggaran untuk pemeliharaannya, aset tersebut akan diusulkan untuk dilelang dan hasilnya akan dialokasikan untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan yang menjadi akses Jembatan Kapuas 3 tersebut.
"Jadi anggaran untuk pembebasan lahan itu tidak akan mengganggu APBD kita yang jumlahnya terbatas. Makanya, kami akan memaksimalkan aset yang ada untuk biaya pembangunan," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah bangun tiga jembatan di Puring Kencana
Terkait rencana pembangunan Jembatan Kapuas 3 yang menghubungkan Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, tersebut, harus dimulai dari pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat akan melihat apa yang sudah kita buat, karena jika daerah tidak berbuat dan hanya mengharapkan bantuan pusat, tidak akan digubris. Jadi sekarang kita berbuat dulu, biar bisa disempurnakan oleh pemerintah pusat," katanya.
Terkait rencana pembangunan Jembatan Kapuas 3, kata Sutarmidji, saat ini pemda melakukan pembebasan lahan agar pembangunan jembatan itu bisa dimulai. "Pembangunannya tidak akan dimulai ketika lahannya tidak siap, makanya ini harus kami bebaskan dulu," kata Sutarmidji.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu menambahkan, pembangunan Jembatan Kapuas 3 akan satu paket dengan outer ring road yang mencapai 70 kilometer. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut, Pemda, pemprov, dan pemerintah pusat harus bersinergi dalam mewujudkan hal itu.
Baca juga: Pemkot anggarkan Rp40 miliar untuk bebaskan lahan Jembatan Paralel Kapuas I
Untuk mengakses ke Jembatan Kapuas 3 itu diperlukan jalan yang memadai, dan otomatis harus ada pelebaran jalan. Dalam hal ini, pemerintah provinsi siap untuk membangun jalannya, masalahnya adalah pemda siap atau tidak membebaskan lahan untuk pembangunan jalan itu.
"Paling tidak jalan itu lebarnya harus 16 meter, sementara kondisi jalan yang ada sekarang tidak sampai 10 meter, sehingga harus ada pembebasan lahan. Jika masyarakat mau melepaskan lahan mereka tanpa ada ganti rugi seperti di Kota Pontianak saat saya menjabat dulu, tentu akan sangat baik dan Pemkab Kubu Raya kami harapkan dapat melakukan hal itu," tuturnya.
Ia memastikan jalan Sungai Rengas dan sekitarnya yang menjadi akses menuju Jembatan Kapuas 3 tetap menjadi kewenangan provinsi karena sudah sharing dengan pemerintah pusat, di mana Jembatan Kapuas 3 akan dibangun menggunakan APBN sementara jalan porosnya akan menggunakan APBD provinsi Kalbar.
Baca juga: Pemasangan ikatan angin selesai, Jembatan Kapuas 2 bisa dilewati
Baca juga: Perbaikan Jembatan Kapuas II sudah di atas 50 persen
Baca juga: Rekayasa lalu-lintas atasi kemacetan dampak perbaikan Jembatan Kapuas II
"Kecuali ketika jembatan itu sudah dibangun, mungkin akan kami lihat lagi pembagian kewenangannya. Namun saat ini itu akan menjadi kewenangan Pemprov Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019