Biro Pengelolaan Aset Provinsi Kalimantan Barat melakukan penertiban terhadap belasan rumah dinas yang menjadi aset pemprov Kalbar dimana sebagian rumah dinas tersebut masih ditempati pejabat lama.

"Penertiban aset rumah dinas ini sesuai dengan hasil temuan dari BPK dan target kerja bidang kita untuk melakukan penertiban sejumlah rumah dinas yang ada di lingkungan pemprov Kalbar. Hingga 2019, kami telah menyelamatkan 7 rumah dari belasan rumah dinas yang sebelumnya sempat berpolemik karena harus melalui proses sidang di PTUN," kata Kepala Biro Pengelolaan Aset Kalbar, Linda Purnama di Pontianak, Kamis.

Baca juga: Pemkot Pontianak Segel Bangunan Di Pelabuhan

Dia menjelaskan, karena tujuh rumah tersebut sudah inkrah oleh PTUN, maka pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah rumah jabatan tersebut. "Baru tujuh yang sudah selesai, masih ada belasan lagi yang belum dan target kita tahun 2020 ini bisa selesai semua," tuturnya.

Dia mencontohkan, untuk proses penyegelan rumah dinas Nakertrans, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah mengikuti protap yang ada dan memberikan surat peringatan untuk mengembalikan kunci rumah.

"Kami sudah menyurati dan protapnya sudah sekian kali kami lakukan, dan ada pejabat yang minta waktu 6 bulan untuk memindahkan barang ke rumah pribadi sambil merehap rumah pribadinya. Tapi ketika jangka waktu yang disepakati berlaku, beliau malah memPTUN-kan kami, sehingga berproseslah di pengadilan dan sekarang sudah inkrah dan sudah di menangkan oleh pihak Pemprov tinggal eksekusi saja," katanya.

Hingga saat ini, lanjutnya, meski telah disurati dan diinformasikan hasil pengadilan telah inkrah, mantan Kadisnakertrans yang menjabat sekitar sepuluh tahun lalu itu masih menempati rumah tersebut.



"Putusan ini juga sudah di informasikan kepada pihak yang menempati rumah dinas dan beliau sudah tau karena putusannya juga sudah keluar," jelasnya.

Hasil monitoring Pol PP beberapa waktu lalu bahwa rumah tersebut masih ditempati.

Sebelumnya, Linda menambahkan pihaknya juga telah melakukan penyegelan rumah dinas di Kota Singkawang pada bulan Agustus yaitu rumah jabatan Nakertrans.

"Itu juga perkara di pengadilan dan inkrah juga termasuk yang ada di Karvin dengan total ada 4 rumah," tegasnya lagi.

Penertiban rumah dinas yang menjadi aset ini menjadi prioritaskan dari temuan BPK yang langsung diidentifikasi oleh Pemprov Kalbar.

"Sejauh ini keadaan rumah pejabat untuk dewan yang di Karvin ini sudah tidak layak lagi untuk ditempati tapi dikerjasamakan pihak ketiga dari segi pemanfaatan aset supaya lebih punya nilai untuk pendapatan asli daerah," katanya lagi.

Linda menambahkan dalam keputusan Gubernur dalam penunjukan pemanfaatan rumah itu sebagai rumah jabatan kepala Bappeda terdapat 1 SK yang menunjukkan bahwa ketika tidak lagi menjabat sebagai kepala Bappeda, paling lambat 90 hari sudah mengosongkan rumah dan menyerahkan kunci rumah kepada Pemprov Kalbar.

"Kita siap kapan beliau siap, dan Bappeda akan menyurati beliau untuk berkoordinasi untuk pemindahan barang," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019