Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam menyelesaikan aset-aset bermasalah, kata Wali Kota Edi Rusdi Kamtono.

"Kerja sama tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh wali kota dan Kajari Pontianak Agus Sahat ST Lumban Gaol," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, nota kesepahaman yang disepakati bersama Kejari Pontianak ini atas supervisi koordinasi, supervisi dan pencegahan (korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemanfaatan aset-aset milik Pemkot Pontianak yang dikuasai pihak ketiga atau yang bermasalah.

Baca juga: Pemkot Pontianak lakukan inventarisasi aset melalui aplikasi simbada

Terhadap aset-aset bermasalah tersebut, pihaknya akan membuat surat kuasa khusus kepada Kejari Pontianak untuk menindaklanjuti, mempelajari permasalahannya dan apa yang harus dilakukan supaya aset-aset tersebut bisa kembali ke Pemkot Pontianak.

"Setidaknya, aset-aset itu bisa kita manfaatkan sebagai sumber pendapatan Kota Pontianak," ujarnya.

Menurut Edi, aset-aset ini sebagian besar bentuknya perjanjian dengan pihak ketiga, namun dikarenakan ada yang bermasalah sehingga aset-aset itu terbengkalai.

Semestinya, kata dia, aset yang ada bisa berfungsi maksimal, setidak-tidaknya kawasan itu tidak kumuh. Apabila aset itu berupa lahan kosong, kalau dikelola dan difungsikan dengan baik, maka menjadi nilai tambah bagi lingkungan di sana dan memberi pemasukan pendapatan daerah.

Baca juga: BKD Singkawang: penyelesaian aset sudah selesai

"Contoh eks Terminal Siantan, Pasar Puring dan beberapa lokasi lain yang sebenarnya berpotensi menjadi pendapatan daerah," ungkapnya.

Ditanya soal target penyelesaian, dia berharap bisa secepat mungkin terselesaikan dan pihaknya menunggu hasil kerja tim.

Diakuinya, persoalan keperdataan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan dan butuh proses yang cukup memakan waktu dalam penyelesaiannya.

Kendati demikian, ada beberapa kendala dalam penyelesaian masalah pembebasan lahan yang berhasil diselesaikan dengan cepat berkat kerja sama dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Pembebasan lahan untuk duplikasi Jembatan Landak dan untuk turap di Parit Tokaya itu lancar dengan bantuan TP4D, artinya permasalahan yang ada bisa kita selesaikan," kata Edi.

Sementara itu, Kajari Pontianak Agus Sahat ST Lumban Gaol mengatakan, MoU yang dilakukan Pemkot Pontianak dengan pihaknya ini bagian dari memperluas bentuk kerja sama sebelumnya yang telah dilakukan, salah satunya TP4D.

Baca juga: 228 aset akan diserahkan pemkab Bengkayang ke Singkawang

"kali ini kita perluas lagi fokus kegiatannya termasuk penyelamatan aset-aset milik Pemkot Pontianak," katanya.

Diakuinya, bentuk kerja sama ini sebenarnya bukan hal yang baru, daerah-daerah lain seperti di Surabaya, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan daerah lainnya, aset yang terselamatkan melalui kerja sama serupa nilainya mencapai triliunan rupiah.

Aset-aset milik Pemkot Pontianak yang bermasalah itu dikuasai pihak ketiga. "Untuk aset di Kota Pontianak ini saya belum bisa menilainya tapi dari pembicaraan awal kita sudah bisa menginventarisasi permasalahannya," katanya.

Baca juga: Pemkot Singkawang siapkan tim penyelesaian aset
Baca juga: Singkawang bentuk tim inventarisasi aset
Baca juga: Tjhai Chui Mie Janji Selesaikan Polemik Aset Singkawang

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019