Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Yonif Raider 641/Bru, yang bertugas di Dusun Sebunga Desa Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalbar, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 51 kilogram asal Malaysia.

Selain sabu, Satgas Pamtas juga berhasil menangkap orang yang di duga pelakunya berinisial EP (43) seorang perempuan dan MT (29) seorang laki-laki. Keduanya di tangkap oleh Satgas Pamtas di Pos Koki Sanjingan Terpadu sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (10/12).

Adapun kronologis kejadian awalnya pada hari selasa pukul 15.00 WIB, Sertu Dede Tahyudi Atmayanto  mendapatkan informasi dari Pratu Firman Darianto bahwa akan ada usaha penyeludupan narkotika jenis sabu yang melintas di jalan tikus.

Dari informasi itu, Sertu Dede memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota berserta Satgas SGI  yang dipimpin oleh Letda Inf Sukijan berserta dua orang anggotanya. Setelah itu, pada pukul 17.00 WIB regu tersebut langsung melaksanakan pengintaian di dua titik jalan tikus.

Kemudian, pada pukul 19.00 WIB disalah satu titik terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan dengan membawa dua kardus dan dua buah tas gendong yang diduga berisi narkoba. Dan, setelah itu tim yang melihat kedua pelaku tim Satgas langsung melaksanakan pengejaran.

Tepat pada pukul 19.30 WIB setelah terjadi kejar-kejaran, kedua orang tersebut berhasil ditangkap oleh tim satgas dan langsung diamankan di pos untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ternyata isi di dalam kardus dan tas adalah kedua pelaku berupa kristal putih, yang diduga sabu. Dan setelah ditimbang kristal putih, yang diduga sabu itu memiliki berat 51 kilogram.

Selain dugaan sabu seberat 51kilogram, Satgas Pamtas juga menyita beberapa barang lainya seperti baju kaos 4 stel, celana panjang 3 helai, handuk besar 1 buah, sapu tangan 4 buah, celana dalam 3 buah, 1 buah BH, kaos kaki 1 buah, sebo 1 buah, alat kosmetik 1 tas kecil milo 6 bungkus, indomie 2 bungkus, roti 4 bungkus, KTP lama 2 , HP 3 merk Huawai,1 Nokia, rokok 3 bungkus, senter 1 buah, parfum 1 buah, minyak rambut 1 buah, dompet 2 buah, powerbank 1 buah, pengecas HP buah dan lainnya.

Pewarta: Tim

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019