Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP Kota setempat, Senin, menertibkan sejumlah tempat usaha yang tidak membayar pajak.

"Ada enam tempat usaha hari ini yang kami tertibkan, berupa penempelan stiker bertuliskan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah sehingga dalam pengawasan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak.

Baca juga: Kanwil DJP sita aset pengunggak pajak

Ia menjelaskan, razia atau penertiban tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP (wajib pajak) bagi para pemilik tempat usaha yang ada di Pontianak.

"Kami menyuruh para pemilik usaha tersebut, menandatangani surat pernyataan untuk segera mendaftarkan usahanya dan membayar pajak terutangnya, dan melakukan penempelan stiker yang bertuliskan "tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan dalam pengawasan," ungkapnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah melaksanakan proses administrasi berupa pengiriman surat pemberitahuan kepada WP tersebut, bahwa sesuai dengan omzet yang mereka miliki sudah memenuhi kriteria untuk terdaftar.

Baca juga: Karolin minta kades tagih PBB-P2 kepada masyarakat

Kenyataannya, mereka masih tidak merespon surat pemberitahuan tersebut, sehingga ditindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan, katanya.

"Namun hingga saat ini mereka masih belum mendaftarkan usahanya sebagai WP, maka kami tim penertiban turun langsung ke lapangan dan menempel stiker bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan," jelasnya.

Ruli menambahkan, penertiban yang dilakukan ini menyasar enam titik tempat usaha yang terdiri dari empat rumah makan, satu warung kopi dan satu rumah kos. Tempat usaha yang telah ditempeli stiker tersebut, diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, mereka masih tidak mendaftarkan diri sebagai WP dan membayar pajaknya ke Kantor BKD Kota Pontianak, maka pihaknya akan menutup sementara tempat usaha itu.

Baca juga: Sutarmidji segera tertibkan aturan penerimaan PPh/PPBB

"Serta tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usahanya sampai dengan mereka mendaftar dan membayar pajak daerah," katanya.

Menurutnya, Satpol PP Kota Pontianak selaku bagian dari Tim Penertiban, akan melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang sudah ditempeli stiker agar tidak ada yang melepas stiker tersebut sampai pelaku usaha mendaftarkan usahanya sebagai WP.

Berdasarkan data yang dimiliki BKD Kota Pontianak, terdapat 55 tempat usaha yang belum terdaftar sebagai WP, namun pada hari ini pihaknya menyasar pada enam titik, yakni jenis usaha restoran, warung kopi dan rumah kos.

"Untuk rumah kos yang wajib terdaftar sebagai WP adalah yang memiliki jumlah kamar di atas 10," kata Ruli.

Baca juga: Pemkot Pontianak tertibkan reklame karena tidak bayar pajak

Ia berharap tindakan penertiban ini dapat memberikan efek dalam peningkatan kepatuhan bagi WP.

"Pelaku usaha yang usahanya sudah memenuhi unsur-unsur untuk terdaftar sebagai WP, kami berharap mereka datang mendaftarkan kegiatan usahanya ke Kantor BKD Kota Pontianak sebagai WP," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Pontianak Tertibkan Reklame Perusahaan Menunggak Pajak
Baca juga: Dispenda Pontianak Tertibkan Reklame Tidak Bayar Pajak

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019