Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta mengimbau perusahaan aplikasi jasa transportasi Maxim segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.
"Dengan mengikuti aturan penyesuaian tarif ini tentu bisa menghindari terjadinya konflik di lapangan dengan ojek 'online' yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Senin.
Baca juga: Tarif lebih murah, kantor Maxim digeruduk pengemudi Gojek dan Grab
Baca juga: Tarif baru ojek online, berapa nilainya?
Menurut dia, sesuai dengan peraturan tarif batas bawah dan batas atas untuk ojek "online" mulai dari Rp7.000 hingga Rp10.000, sedangkan Maxim menawarkan tarif mulai dari Rp3.000.
"Terkait ini kami menyarankan agar Maxim segera melapor ke Kementerian Perhubungan agar tarif bisa segera disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, untuk sementara waktu ini harapan kami Maxim bisa menutup kantor dulu untuk menjaga kondusivitas," katanya.
Sementara itu, ia mengaku sudah didatangi oleh perwakilan Maxim terkait dipermasalahkannya perbedaan tarif tersebut oleh perusahaan ojek "online" lain.
"Mereka datang kepada saya karena tarif dasar ini kan dipermasalahkan oleh Gojek dan Grab. Oleh karena itu, tadi kami beri penjelasan mengenai Permenhub ini," katanya.
Baca juga: Demo sopir pangkalan tolak kehadiran Gojek dan Grab
Ia mengatakan terkait permasalahan tersebut Dinas Perhubungan hanya sebagai fasilitator dan bukan penentu kebijakan. Meski demikian, dikatakannya, Kementerian Perhubungan punya kebijakan dalam menentukan dan menindak pelanggaran tarif ojek "online".
"Yang pasti kami tidak memiliki wewenang dan diberikan kewenangan mengatur persoalan tarif. Persoalan ini akan segera dilaporkan ke Kemenhub untuk ditindaklanjut," katanya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek "online" dari Gojek dan Grab mendatangi Kantor Maxim Perwakilan Surakarta menuntut penyamaan tarif minimal pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Pengamat : Ojek online harus fokus pendapatan sesungguhnya
Penanggung jawab aksi Bambang Wijanarko mengatakan memberikan waktu kepada Maxim selama tiga hari untuk melakukan penyesuaian tarif. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak perusahaan tidak melakukan penyesuaian tarif, ia memastikan akan melakukan aksi serupa yang lebih besar.
Terkait hal itu, Perwakilan Perusahaan Maxim Surakarta Arif Yuda mengatakan tidak bisa memutuskan sendiri soal tuntutan ini.
"Kami hanya mengikuti perintah dari Manajemen Maxim pusat. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, apapun hasilnya kami siap mematuhi," katanya.
Baca juga: Tanggapan Grab terkait ekspansi Go-Jek ke Vietnam
Baca juga: Filipina tolak Go-Jek terkait layanan "ride-hailing"
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dengan mengikuti aturan penyesuaian tarif ini tentu bisa menghindari terjadinya konflik di lapangan dengan ojek 'online' yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Senin.
Baca juga: Tarif lebih murah, kantor Maxim digeruduk pengemudi Gojek dan Grab
Baca juga: Tarif baru ojek online, berapa nilainya?
Menurut dia, sesuai dengan peraturan tarif batas bawah dan batas atas untuk ojek "online" mulai dari Rp7.000 hingga Rp10.000, sedangkan Maxim menawarkan tarif mulai dari Rp3.000.
"Terkait ini kami menyarankan agar Maxim segera melapor ke Kementerian Perhubungan agar tarif bisa segera disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, untuk sementara waktu ini harapan kami Maxim bisa menutup kantor dulu untuk menjaga kondusivitas," katanya.
Sementara itu, ia mengaku sudah didatangi oleh perwakilan Maxim terkait dipermasalahkannya perbedaan tarif tersebut oleh perusahaan ojek "online" lain.
"Mereka datang kepada saya karena tarif dasar ini kan dipermasalahkan oleh Gojek dan Grab. Oleh karena itu, tadi kami beri penjelasan mengenai Permenhub ini," katanya.
Baca juga: Demo sopir pangkalan tolak kehadiran Gojek dan Grab
Ia mengatakan terkait permasalahan tersebut Dinas Perhubungan hanya sebagai fasilitator dan bukan penentu kebijakan. Meski demikian, dikatakannya, Kementerian Perhubungan punya kebijakan dalam menentukan dan menindak pelanggaran tarif ojek "online".
"Yang pasti kami tidak memiliki wewenang dan diberikan kewenangan mengatur persoalan tarif. Persoalan ini akan segera dilaporkan ke Kemenhub untuk ditindaklanjut," katanya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek "online" dari Gojek dan Grab mendatangi Kantor Maxim Perwakilan Surakarta menuntut penyamaan tarif minimal pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Pengamat : Ojek online harus fokus pendapatan sesungguhnya
Penanggung jawab aksi Bambang Wijanarko mengatakan memberikan waktu kepada Maxim selama tiga hari untuk melakukan penyesuaian tarif. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak perusahaan tidak melakukan penyesuaian tarif, ia memastikan akan melakukan aksi serupa yang lebih besar.
Terkait hal itu, Perwakilan Perusahaan Maxim Surakarta Arif Yuda mengatakan tidak bisa memutuskan sendiri soal tuntutan ini.
"Kami hanya mengikuti perintah dari Manajemen Maxim pusat. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, apapun hasilnya kami siap mematuhi," katanya.
Baca juga: Tanggapan Grab terkait ekspansi Go-Jek ke Vietnam
Baca juga: Filipina tolak Go-Jek terkait layanan "ride-hailing"
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019