Polresta Pontianak, akan memberlakukan jalan satu arah di kawasan padat lalu lintas, yakni Jalan Tanjungpura dan Gajahmada pada malam pergantian tahun.

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah, di Pontianak, Selasa, mengatakan pemberlakuan jalan satu arah tersebut untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun.

Salbiah menjelaskan, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Lantas Polresta Pontianak Kota mengacu dengan pemberlakuan satu arah pada tahun sebelumnya, tahun ini juga akan dilakukan kembali pemberlakuan satu arah.

"Secara teknis kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak dalam pemberlakuan jalan satu arah pada malam pergantian tahun," ujarnya.

Pemberlakuan jalan satu arah tersebut mulai pukul 12.00 WIB, tanggal 31 Desember 2019, kemudian kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat sudah tidak diizinkan melintas di jalur tersebut, katanya pula.

"Kami dalam hal ini, juga akan berkoordinasi dengan operator kendaraan ekspedisi yang beroperasi di Pelabuhan Dwikora Pontianak," ujarnya pula.

Kemudian, untuk kendaraan roda empat ke atas dari arah luar kota menuju dalam Kota Pontianak akan diarahkan melintasi Jalan Ya M Sabran dan melalui Jembatan Kapuas II, dan imbauan ini berlaku hingga pukul 24.00 WIB.

Kasatlantas Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, sehingga dalam menikmati malam pergantian tahun nanti dapat berjalan lancar.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan menyalakan petasan, karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan orang lain yang sama-sama ingin merayakan malam pergantian tahun," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019