Pihak Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) telah mengumumkan lelang empat unit mobil klasik dan mewah ilegal yang masuk dari perbatasan Indonesia - Malaysia di media lokal pada Jumat (3/1).

Adapun jenis mobil ilegal yang dilelang merupakan limpahan dari Polda Kalbar, diantaranya dua unit mobil sedan merk Porsche Carrera tahun 1991 empat warna, dan tahun 1996 warna biru, kemudian satu unit mobil BMW tipe E36 M3 Cabriolet warna hitam tahun 1995, satu unit mobil sedan merk Mercedes Benz C200 warna abu-abu.

Untuk Porsche Carrera tahun 1991 warna merah, harga limit adalah Rp144,62 juta dengan uang jaminan Rp72,31 juta.

Baca juga: Siap-siap, Bea Cukai akan lelang mobil mewah ilegal asal Malaysia

Untuk Porsche Carrera tahun 1996 warga biru, harga limit adalah Rp160,26 juta dengan uang jaminan Rp80,13 juta.

Kemudian satu unit mobil BMW tipe E36 M3 Cabriolet warna hitam tahun 1995, harga limit adalah Rp55,245 juta dengan uang jaminan Rp27,62 juta.

Lalu, satu unit mobil sedan merk Mercedes Benz C200 warna abu-abu, harga limit adalah Rp20,527 juta dengan uang jaminan Rp10,263 juta.

Sementara kalau mengacu ke website yang menawarkan mobil-mobil sejenis, harganya bervariasi. Bahkan ada yang menawarkan Porsche Carrera tahun 1995, dengan harga Rp1,9 miliar pada tahun 2016.
 
Bea Cukai menerima pelimpahan enam unit mobil klasik dan mewah ilegal yang masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia pada awal Oktober 2019.

"Keenam mobil ilegal tersebut masuk dari perbatasan melalui jalur darat Indonesia (Kalbar) - Sarawak (Malaysia)," kata Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Johansyah di Pontianak, Rabu (2/10/19).

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang sitaan ratusan juta rupiah di Sintete

Ia menjelaskan, setelah menerima pelimpahan keenam mobil ilegal dari pihak kepolisian yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut akan secepatnya dilakukan pelelangan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar nilai ekonomisnya tidak terus turun.

"Saat ini keenam mobil ilegal tersebut dititipkan di gudang barang bukti di Rumah Penitipan Barang Rampasan (Rupbasan) Pontianak sebelum dilakukan pelelangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, penyelundupan mobil ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari ditimbun dengan tanah hingga disembunyikan di balik barang-barang legal guna mengelabui petugas di lapangan.

Adapun jenis mobil ilegal tersebut, yakni sebanyak empat unit limpahan dari Polda Kalbar, diantaranya dua unit mobil sedan merk Porsche Carrera tahun 1991 empat warna, dan tahun 1996 warna biru, kemudian satu unit mobil BMW tipe E36 M3 Cabriolet warna hitam tahun 1995, satu unit mobil sedan merk Mercedes Benz C200 warna abu-abu.

Baca juga: Bea Cukai belum tetapkan tersangka penyelundupan batu antimoni

Kemudian Bea Cukai Kalbagbar juga menerima limpahan dua unit mobil ilegal dari Polres Bengkayang, yakni satu unit mobil sedan merk Chevrolet tipe Chevelle SS warna biru tua dan satu unit mobil sedan merk Ferrari tipe GTS 328 warna merah yang dilapisi cat hitam kusam.

Upaya penyelundupan keenam mobil ilegal tersebut melanggar UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 17/2006.

"Empat mobil diantaranya sudah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai oleh negara dan ditetapkan untuk dilelang, sementara dua sisanya masih dalam tahap proses penelitian lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polres Mempawah gagalkan penyelundupan mobil asal Malaysia
Baca juga: Polda Kalbar Amankan Truk Bawa Mobil Malaysia
Baca juga: Siap-siap, Bea Cukai akan lelang mobil mewah ilegal asal Malaysia

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020