Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono disebut pernah memaksa seorang pengusaha untuk membeli mobil dinas Dishub yang sedang dilelang dan mengambil keuntungan dari penjualan mobil tersebut.
"Dalam pertemuan ini terdakwa Udar Pristono meminta Dedi Rustandi untuk membeli mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp100 juta. Padahal harga lelang tersebut dari Dishub DKI (hanya) Rp22,43 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus Victor Antonius saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dedi Rustandi berasal dari PT Jati Galih Semesta yang mengikuti tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway yang ditawarkan Dishub DKI Jakarta.
Dedi Rustandi kemudian menyampaikan hal itu kepada Direktur PT Jati Galih Semesta Yeddie Kuswandy, namun Yeddi tidak berminat membeli mobil tersebut.
Selanjutnya Udar Pristono melalui pegawainya bernama Mirza Ariandi menghubungi langsung Yeddie Kuswandy agar bersedia membeli mobil tersebut, tapi Yeddie Kuswandi tetap tidak bersedia.
Beberapa hari kemudian Udar Pristono mengirimkan mobil Kijang LSX B218 PQ ke kantor PT Jati Galih Semesta. Atas kiriman mobil ini, Dedi Rustandi menemui Udar Pristono untuk menenyakan langsung mobil yang sudah terparkir di kantor PT Jatih Galih Semesta.
"Terdakwa menjawab bayar saja harga mobil tersebut Rp100 juta dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak kandung Udar Pristono) sehingga terdakwa secara tidak langsung menerima uang Rp77,57 juta atau sekitar sejumlah itu dari Yeddie Kuswandy," tambah Jaksa Victor.
Dedi Rustandi dan Yeddie Kuswandy merasa khawatir apabila menolak membeli mobil tersebut akan berpengaruh pada lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor/halte busway, sehingga pada 5 Oktober 2012 Yeddie Kuswandy menyuruh Dedi Rustandi memberikan uang Rp100 juta kepada Udar Pristono. Duit diberikan dengan mentransfer ke rekening anak Udar bernama Aldi Pradana.
"Tidak lama setelah itu, PT Jati Galih Semesta yang sebelumnya mengikuti lelang pekerjaan pengadaan bangunan shelter/halte busway dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," jelas Jaksa.
Pada 19 September 2012, Yeddie Kuswandy sebagai Dirut PT Jati Galih Semesta pun menandatangani surat perjanjian/kontrak pekerjaan perbaikan koridor/halte busway senilai Rp8,331 miliar bersama Bernard Hutajuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Dishub DKI.
Total gratifikasi yang diterima Udar menurut jaksa adalah Rp6,519 miliar.
Perbuatan Udar diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp63,9 miliar dan tindak pidana pencucian uang.