Anggota Komisi IX DPR RI asal Dapil Kalbar I yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifudin menyayangkan masih terjadi kenaikan iuran kelas 3 bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
"Komisi IX dan mitra kerja kita Menkes dan BPJS Kesehatan sudah sepakat per 1 Januari 2020 tidak ada kenaikan tarif terutama kelas 3 mandiri. Namun di lapangan saat ini banyak konstituen kita melapor dan mengeluhkan, iuaran tetap naik juga,"ujar Alifudin di Pontianak, Minggu.
Dengan hal itu ia meminta Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan untuk menghormati dan melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat secara bersama.
"Dengan masih naik di lapangan dan itu menjadi perhatian kita bersama bagaimana kesepakatan yang ada dan demi kebaikan harus dijalankan," kata dia.
Pihaknya pun pada rapat sidang pertama yang rencananya pada 13 Januari 2020 mendatang akan memprioritaskan untuk melakukan rapat bersama Menkes dan Direktur BPJS Kesehatan.
"Kita PKS akan mengusulkan Komisi IX agar agenda pertama untuk rapat atau memanggil Menkes dan Direktur BPJS Kesehatan. Kita menagih janji realisasi hasil kesepakatan sebelumnya," papar dia.
Menurutnya pihaknya sendiri dari PKS menilai bahwa untuk rakyat miskin bukan hanya sebatas tidak hanya pada iuran tetap semata namun harus dibebaskan pembayaran melalui subsidi pemerintah.
"Harusnya untuk kelas 3 tidak ada istilah peserta mandiri namun peserta subsidi alias tidak perlu bayar premi. Semua gratis bagi masyarakat miskin tanpa harus bayar iuran. Harusnya begitu menurut kami dari PKS," kata dia.
Per tanggal 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci yakni Kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 Rp dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Kejaksaan Bengkayang lindungi hak pekerja
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat miskin Kalbar jangan khawatir
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Komisi IX dan mitra kerja kita Menkes dan BPJS Kesehatan sudah sepakat per 1 Januari 2020 tidak ada kenaikan tarif terutama kelas 3 mandiri. Namun di lapangan saat ini banyak konstituen kita melapor dan mengeluhkan, iuaran tetap naik juga,"ujar Alifudin di Pontianak, Minggu.
Dengan hal itu ia meminta Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan untuk menghormati dan melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat secara bersama.
"Dengan masih naik di lapangan dan itu menjadi perhatian kita bersama bagaimana kesepakatan yang ada dan demi kebaikan harus dijalankan," kata dia.
Pihaknya pun pada rapat sidang pertama yang rencananya pada 13 Januari 2020 mendatang akan memprioritaskan untuk melakukan rapat bersama Menkes dan Direktur BPJS Kesehatan.
"Kita PKS akan mengusulkan Komisi IX agar agenda pertama untuk rapat atau memanggil Menkes dan Direktur BPJS Kesehatan. Kita menagih janji realisasi hasil kesepakatan sebelumnya," papar dia.
Menurutnya pihaknya sendiri dari PKS menilai bahwa untuk rakyat miskin bukan hanya sebatas tidak hanya pada iuran tetap semata namun harus dibebaskan pembayaran melalui subsidi pemerintah.
"Harusnya untuk kelas 3 tidak ada istilah peserta mandiri namun peserta subsidi alias tidak perlu bayar premi. Semua gratis bagi masyarakat miskin tanpa harus bayar iuran. Harusnya begitu menurut kami dari PKS," kata dia.
Per tanggal 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci yakni Kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 Rp dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Kejaksaan Bengkayang lindungi hak pekerja
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat miskin Kalbar jangan khawatir
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020