Kepolisian Sumatera Barat menangkap aktivisi lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

"Petugas Polda melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.

Menurut dia dari keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk dari foto layar telepon selular dinding facebook dengan nama akun Sudarto Toto.

Ia mengatakan dalam dinding facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.

Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial

Ia menjelaskan saat ini Sudarto masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sumbar. Apabila memenuhi unsur akan dilakukan penahanan terhadap aktivis tersebut.

"Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.

Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020