Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan rangkaian kegiatan dalam tahap penyidikan terkait kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024 yang menjerat anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE).
"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas (Dewan Pengawas) untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut kegiatan apa yang dilakukan oleh tim dalam penyidikan kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," ujar Ali.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan harus seizin Dewas KPK.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019—2024. Sebagai penerima adalah Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Mereka sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Berita sebelumnya, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas (Dewan Pengawas) untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut kegiatan apa yang dilakukan oleh tim dalam penyidikan kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," ujar Ali.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan harus seizin Dewas KPK.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019—2024. Sebagai penerima adalah Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Mereka sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Berita sebelumnya, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020