Tiga orang  warga digelandang ke Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Ketiga warga itu, masing-masing berinisial Ar, H dan Ab disangkakan memilik narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menuturkan para tersangka itu diantaranya saat penangkapan berada pada kamar nomor 2 penginapan Prambanan, terletak di Jalan Lintas Sekayam, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.

"Dari ketiganya, diamankan  sejumlah barang bukti diantaranya 30 paket sedang yang disimpan didalam dua bungkusan besar diduga berisi narkoba jenis sabu. Dan satu tas besar warna biru, satu tas kecil warna merah hitam, tiga unit handphone," ungkapnya, Sabtu (18/1/2020).

Ditambahkan Raymond, penangkapan ketiga itu bermula dari informasi yang menyebutkan keberadaan para tersangka dan barang bukti di penginapan Prambanan tersebut.

“Anggota kami langsung ke TKP dan melaksanakan penggeledahan. Dan ditemukan tersangka berinisial Ar dengan barang bukti dua bungkus teh tarik dan white cofee diduga narkoba jenis sabu-sabu. Nah, ini disimpan dalam tas kecil warna merah kemudian dimasukkan dalam tas besar warna biru,” jelasnya.

Setelah mengamankan Ar, petugas kemudian melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan terhadap tersangka H di Dusun Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam. Kemudian  selanjutnya dilaksanakan juga penangkapan terhadap tersangka Ab di penginapan Prambanan Balai Karangan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sekayam. Dan saat ini sedang dilaksanakan pengembangan.


 

Pewarta: Muhammad Khusyairi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020