Pemerintah Kota Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang memberikan peringatan kepada para pedagang dan pemilik toko untuk tidak menjual bahan makanan mengandung zat berbahaya dan kedaluwarsa.

"Kita akan melakukan pembinaan dan surat peringatan kepada pedagang, agar perbuatan serupa tidak diulangi lagi. Namun apabila masih dilakukan maka kita terpaksa melakukan tindakan tegas kepada pedagang yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," kata kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Sabtu.

Dirinya menyatakan hal tersebut berdasarkan hasil razia gabungan terhadap sejumlah toko yang ada di kota tersebut. Dimana dari hasil temuan sidak pasar ke Wali Kota Singkawang dan BBPOM Pontianak, yang sudah dilakukan tim gabungan jelang perayaan Imlek 2571 tahun 2020 beberapa waktu lalu. 

"Dari sidak tersebut, kita telah menemukan beberapa produk makanan yang mengandung zat atau bahan berbahaya hingga produk makanan yang sudah kedaluwarsa," tuturnya.

Dia mengatakan, sidak tersebut menyasar sebanyak 36 toko untuk dijadikan sampel. Terdiri dari 25 toko di Pasar Beringin dan 11 toko di Pasar Alianyang. 

Dari 36 toko yang disidak, tim gabungan menemukan satu produk manisan kelapa kering yang mengandung zat atau bahan berbahaya seperti Rhodamin B. 

Kemudian, tim gabungan juga menemukan tiga produk makanan seperti kerupuk tempe yang juga mengandung zat atau bahan berbahaya seperti boraks serta beberapa produk yang sudah kedaluwarsa. 

"Parahnya lagi, ada satu produk makanan yang sudah kedaluwarsa, namun sengaja diubah oleh oknum pedagang dengan tujuan untuk mengelabui konsumen," ujarnya. 

Selain itu, tim gabungan juga banyak menemukan produk makanan yang berasal dari luar masuk ke Kota Singkawang tanpa izin dari BBPOM Pontianak maupun Dinas Kesehatan Singkawang. 

Sebelumnya, Kasi Pengendalian Makanan, Minuman dan Bahan Berbahaya Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Rudy Susanto mengatakan, dampak kesehatan dari mengkonsumsi boraks dan formalin akan sangat buruk karena akan merusak beberapa organ tubuh seperti hati, ginjal bahkan ada yang bersifat Karsinogenik (memicu kanker).

"Kepada masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih ataupun mengkonsumsi makanan," katanya.

Untuk itu dia mengimbau baik kepada konsumen, produsen dan distributor agar memperhatikan izin edar. "Izin edar yang diterbitkan di Indonesia itu adalah izin yang diterbitkan dari BPOM maupun Dinas Kesehatan," katanya.

Kalau di BPOM itu berupa kode yang diawali dengan kode MD atau ML untuk makanan luar. Sedangkan untuk makanan dalam (produksi industri rumah tangga) kodenya PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020