Provinsi Kalbar saat ini dalam kondisi "darurat" atau membutuhkan lembaga pemasyarakatan (LP) khusus untuk narapidana kasus-kasus narkoba agar tidak berdampak bagi narapidana lainnya kata kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Yudanus Dekiwanto, Jumat.
"Hingga saat ini Kalbar belum miliki LP khusus napi kasus narkotika sehingga berdampak pada napi lainnya," katanya, di Pontianak.
Ia menjelaskan, pihaknya dengan BNN Provinsi Kalbar dan instansi terkait lainnya akan melakukan kerja sama, seperti mengkaji salah satu LP yang ada di sini, untuk misalnya diubah statusnya menjadi LP narkoba.
Ia menambahkan, pelaku narkoba yang tertangkap mengedarkan narkoba harusnya diberikan sanksi hukum berat, biar memberikan efek jera, serta ditempatkan di penjara yang pengamanannya lebih canggih, bukan seperti di LP umum. "Karena kalau hal itu dibiarkan, maka akan berdampak besar pada napi lainnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dekiwanto menambahkan, guna mencegah masuknya narkoba atau lainnya di lingkungan LP dan Rutan Kelas IIA Pontianak, pihaknya bekerja sama dengan BNNP Kalbar setiap minggu, rutin melakukan penggeledahan.
"Biasanya dalam penggeledahan tersebut sering ditemukan juga handphone, dan hasil temuan itu langsung kami musnahkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen (Pol) Suyatmo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, dan Rutan Kelas IIA Pontianak.
Barang bukti dalam jumlah besar yakni 5 kilogram sabu, ekstasi sebanyak 5.015 butir, dan happy five sebanyak 10.010 butir, dengan total lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, yakni AS (24), kemudian Andi Alpen (66) ayah AS yang saat ini warga binaan LP Kelas IIA Pontianak (terpidana hukuman penjara 15 tahun dengan perkara narkotika), Petrus Hunter (warga binaan LP Kelas II Pontianak dengan hukuman seumur hidup), Sugito (46) warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan hukuman penjara 16 tahun, dan Irawan (40) yang juga warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak yang juga terpidana hukuman mati dengan kasus narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Hingga saat ini Kalbar belum miliki LP khusus napi kasus narkotika sehingga berdampak pada napi lainnya," katanya, di Pontianak.
Ia menjelaskan, pihaknya dengan BNN Provinsi Kalbar dan instansi terkait lainnya akan melakukan kerja sama, seperti mengkaji salah satu LP yang ada di sini, untuk misalnya diubah statusnya menjadi LP narkoba.
Ia menambahkan, pelaku narkoba yang tertangkap mengedarkan narkoba harusnya diberikan sanksi hukum berat, biar memberikan efek jera, serta ditempatkan di penjara yang pengamanannya lebih canggih, bukan seperti di LP umum. "Karena kalau hal itu dibiarkan, maka akan berdampak besar pada napi lainnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dekiwanto menambahkan, guna mencegah masuknya narkoba atau lainnya di lingkungan LP dan Rutan Kelas IIA Pontianak, pihaknya bekerja sama dengan BNNP Kalbar setiap minggu, rutin melakukan penggeledahan.
"Biasanya dalam penggeledahan tersebut sering ditemukan juga handphone, dan hasil temuan itu langsung kami musnahkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen (Pol) Suyatmo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, dan Rutan Kelas IIA Pontianak.
Barang bukti dalam jumlah besar yakni 5 kilogram sabu, ekstasi sebanyak 5.015 butir, dan happy five sebanyak 10.010 butir, dengan total lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, yakni AS (24), kemudian Andi Alpen (66) ayah AS yang saat ini warga binaan LP Kelas IIA Pontianak (terpidana hukuman penjara 15 tahun dengan perkara narkotika), Petrus Hunter (warga binaan LP Kelas II Pontianak dengan hukuman seumur hidup), Sugito (46) warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan hukuman penjara 16 tahun, dan Irawan (40) yang juga warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak yang juga terpidana hukuman mati dengan kasus narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020