Sukadana, Kayong Utara (ANTARA) - Polres Kayong Utara melalui satuan reserse narkoba berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 7 orang.
"Ada lima LP dimana tersangka ada 7 terdiri dari 5 laki - laki dan 2 perempuan," kata Wakapolres Kayong Utara Kompol Kuntadi Budi Pranoto, S.I.K. di Sukadana.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari tindak kejahatan tersebut sebesar 12,86 gram beserta alat bukti seperti alat timbangan digital,alat isap, korek api, pipet, handphone dan lain sebagainya.
Dijelaskan Kepala Satuan Reserse narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P pihaknya bertekad untuk membasmi peredaran narkoba di negeri bertuah tersebut. Terutama tindakan preventif yang akan ia lakukan yaitu dengan gencar dan masif melakukan sosialisasi terutama menyasar anak usia sekolah.
"Nanti kerja sama dengan sekolah-sekolah terutama saat ajaran baru pas masa orientasi sekolah, saya bersama anggota saya akan memberikan sosialisasi terkait dampak penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Menurut mantan Kapolsek Simpang Hilir itu barang haram yang masuk ke Kayong Utara melalui jalur air terutama di pelabuhan dan jalur darat melalui jalan trans Kalimantan.
"Barang itu sendiri ada yang pelintasan dari Teluk Batang dan yang kedua itu dari masuk dari Sandai atau Ketapang melewati jalan Tayan," jelasnya.
Kepolisian Resor Kayong Utara memberikan perhatian khusus terhadap Desa Matan yang saat ini cukup menjadi perhatian terhadap peredaran narkoba.
Menurut Aris desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ketapang tersebut banyak aktivitas keluar masuk orang yang bekerja di perusahaan salah satunya bauksit.
"Kita tahu disana aktivitas di Matan luar biasa dengan adanya bauksit, pekerja disana membutuhkan kondisi yang fit sehingga menyalahgunakan narkoba," jelasnya.
Polres KKU ungkap lima kasus narkoba, Desa Matan jadi atensi khusus
Jumat, 26 Maret 2021 19:01 WIB