Pontianak (Antara Kalbar) - Provinsi Kalimantan Barat sangat membutuhkan lembaga pemasyarakatan (LP) khusus bagi narapidana kasus-kasus narkoba agar tidak berdampak pada narapidana lainnya.
"Dari sekitar 700 narapidana (napi) yang ada di LP Kelas II A Pontianak, sekitar 500 napi diantaranya kasus narkoba, sisanya 200 napi dari berbagai kasus, sehingga sangat memungkinkan mempengaruhi," kata Kepala LP Kelas II A Pontianak Sunarto, di Pontianak, Senin.
Ia memprediksi, napi dengan kasus narkoba akan semakin bertambah, kalau melihat masih ada pelaku kejahatan narkoba yang berstatus tersangka yang saat ini ditahan di penjara kepolisian maupun terdakwa narkoba yang masih dalam proses persidangan.
Sunarto menambahkan, dengan menjamurnya napi kasus narkoba, maka kondisi LP Kelas II A Pontianak menjadi tidak sehat.
"Pemerintah sudah harus memikirkan agar menyediakan LP khusus narkoba agar ke depannya para napi kasus biasa tidak bercampur dengan napi kasus narkoba," ujarnya.
Menurut dia, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar sudah mengetahui permasalahan itu, tetapi penyediaan LP khusus narkoba masih sebatas wacana yang hingga kini belum juga terealisasi.
"Selain permasalahan itu, LP Kelas II A Pontianak sudah beberapa tahun terakhir juga kelebihan penghuni sehingga tidak layak lagi," ungkapnya.
Akibatnya, antara jumlah tahanan lebih banyak dibandingkan dengan petugas LP sehingga cukup menyulitkan dalam melakukan pengawasan terhadap napi yang ada.
"Bayangkan enam petugas LP harus menjaga sekitar 700 napi sehingga sangat tidak sebanding," ujarnya.
Walaupun demikian, Sunarto menyatakan, dia dan anak buahnya akan bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan pengaman dan pencerahan kepada napi agar tidak mengulangi kejahatannya ketika bebas dari hukuman nanti.