Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat, Citra Duani menyerahkan sertifikat hak milik kepada 100 warga transmigran dan dengan hal itu ia berharap dapat meningkatkan produktivitasnya di segala bidang.

“Misalkan dalam bertani, jika sebelum mendapatkan serfifikat hanya menghasilkan 1 ton padi dalam satu hektare maka setelah mendapatkan sertifikat diharapkan hasilnya meningkat,” ujarnya saat penyerahan sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, di Desa Rantau Panjang, Simpang Hilir, Jumat.

Citra Duani menjelaskan bahwa penyelenggaraan transmigrasi di Kabupaten Kayong Utara telah dilaksanakan sejak tahun 1983, tepatnya di Kecamatan Seponti mengikuti Kecamatan Sukadana, dan saat ini telah menjadi desa definitif.

Diera reformasi, terdapat 12 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) baru di Kayong Utara yaitu, UPT Rantau Panjang SP 1 dan SP 2, UPT Penjalaan, Pemangkat, Medan Jaya, Sungai Sepeti, Sungai Mata-Mata SP 3 dan 4, UPT Kamboja SP 1, UPT Satai Lestari SP 2, Tanjung Satai SP 3, dan UPT Simpang Tiga.

“Semua UPT ini belum memiliki SHM bagi transmigran, dimana jumlah keseluruhan warga transmigrasi dari 12 UPT tersebut sebanyak 2.675 kepala keluarga. Namun di tahun 2018 kemarin telah terbit SHM di UPT Sungai Sepeti yang merupakan penempatan tahun 2009 dan mereka adalah transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM)," jelas Citra.

Ia melanjutkan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria memberikan angin segar penyelesaian sertifikasi atas tanah transmigran.

“Dengan terbitnya Perpres tersebut, penerbitan SHM bisa tanpa melalui penerbitan sertifikat hak pengelolaan, sepanjang sudah terbit SK Menteri Ketransmigrasian yang menyatakan bahwa proses pembinaan telah diserahkan kepada pemerintah daerah," terangnya.

Mengacu pada Perpres 86 Tahun 2018, di tahun 2019 diproses SHM transmigrasi yang lokasinya sudah diserahkan pembinaannya dan pada tahun 2020 telah rampung sebanyak 4.600 bidang tanah di Kabupaten Kayong Utara.

“Dari 4.600 SHM tersebut, 20 SHM telah diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, dan lima SHM diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sisanya, hari ini saya serahkan langsung," tambahnya.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020